UMP Sumbar 2020 Naik, KSPSI Minta Perusahaan Tak Lalai, Nominal Naik tapi Secara Nilai Masih Sama

UMP Sumbar Rp 2,4 Juta, Ini Kata Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Bangka Pos
UMP Sumbar 2020 Naik, KSPSI Minta Perusahaan Tak Lalai, Nominal Naik tapi Secara Nilai Masih Sama 

UMK itu, kata Nasrizal, sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

"Kalau daerahnya gak butuh untuk pemikiran seperti itu, ya gak perlu. Dia ikut UMP aja," katanya.

Artinya, pemerintah kabupaten/kota di Sumbar tidak mengusulkan besaran UMK yang ditetapkan dewan pengupahan setempat.

Hal itu seiring ketiadaan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan perusahaan (Apindo), serikat pekerja dan pemerintah menjadi faktor utama tidak adanya pengusulan UMK.

Diketahui, Pemprov Sumbar mengumumkan besaran UMP Sumbar pada hari ini, Jumat (1/11/2019).

Nasrizal mengatakan, bahwa besaran UMP 2020 adalah Rp 2,4 juta.

"SK untuk penetapan UMP Sumbar sudah ada. UMP Sumbar itu berada pada angka Rp2,484.000," ujarnya.

Angka tersebut ditetapkan, kata dia, melalui sidang dewan pengupahan dan kemudian rekomendasi diberikan untuk bahan SK Gubernur.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Dewan Pengupahan Sumbar sudah melakukan sidang beberapa hari lalu.

"Rekomendasi sudah diberikan pada gubernur dan akan diumumkan hari ini," sebut Nasrizal.

Mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober menetapkan, besaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

"Naik 8,51 persen. Ada formula cara menghitungnya dalam SK gubernur," terang Nasrizal.

Kenaikan upah tersebut, kata Nasrizal, diharapkan dapat diimplementasikan dan dipedomani oleh para pengusaha dan pekerja, sebab hal itu akan menimbulkan produktivitas.

Sementara itu, dikatakannya, kalau untuk kabupaten dan kota, itu inisiatif dari daerah masing-masing.

"Jumlahnya harus lebih besar dari UMP. Itu aturan mainnya. Kalau di bawah UMP, bukan UMK namanya," tutur Nasrizal.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved