UMP Sumbar 2020 Naik, KSPSI Minta Perusahaan Tak Lalai, Nominal Naik tapi Secara Nilai Masih Sama
UMP Sumbar Rp 2,4 Juta, Ini Kata Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) Arsukman Edi meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumbar untuk membayarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebanyak Rp 2,4 jutaan.
"Sadar atau tidak, ini UMP membawahi semua kabupaten dan kota yang ada.
Tentu suka atau tidak suka, harus diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota," jelas Arsukman Edi saat dihubungi TribunPadang.com, Jumat (1/11/2019).
Arsukman Edi berharap jangan ada lagi yang lalai atau tidak melaksanakan keputusan UMP.
Menurut Arsukman Edi, UMP bukan kenaikan upah tetapi hanya penyesuaian nilai.
• Alasan UMK Padang 2020 Sama dengan UMP Sumbar Rp 2,484 Juta dan Ikut Dewan Pengupahan Provinsi
• Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 se Sumbar Mengacu kepada UMP, Besarannya Rp 2,484 Juta
Dalam artian nominal bertambah, tetapi secara nilai masih sama dengan tahun sebelumnya.
"Itu hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi, nominalnya yang bertambah, tapi secara nilai sama. Itulah yang dimaksud penyesuaian," katanya.
Pemerintah menetapkan UMP, kata dia ada beberapa pertimbangan.
Di antaranya menyangkut investasi, lapangan pekerjaan dan seterusnya.
Terkait UMK yang tidak ada di kabupaten dan kota, ia menilai dewan pengupahan stagnan.
"Terkesan stagnan. Gak jalan. Ada beberapa contoh, ada kabupaten dan kota yang punya dewan pengupahan, tetapi anggaran di daerah itu tidak memadai dan belum mendapatkan support maksimal dari kepala daerah," jelas Arsukman Edi.
• Hari Ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Umumkan UMP Rp 2,4 Juta
Ia berharap dengan telah ditetapkannya UMP, pekerja lebih giat lagi bekerja sehingga perusahaan bisa meningkatkan produksinya.
Dengan meningkatkan jumlah produksi, keuntungan perusahan juga meningkat.
"Dengan meningkatnya keuntungan, harapan kita kesejahteraan karyawan juga bisa meningkat," tutur Arsukman Edi.