UMP Riau 2020 Naik 8,5 Persen, Besarannya Ditetapkan Rp 2.888.564, Mulai Berlaku 1 Januari 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2020 Naik 8,5 Persen, Nilainya Ditetapkan Sebesar Rp 2.888.564
UMP Riau 2020 Naik 8,5 Persen, Besarannya Ditetapkan Rp 2.888.564, Mulai Berlaku 1 Januari 2020
TRIBUNPADANG.COM, PEKANBARU - Besaran upah minimum provinsi ( UMP) 2020 Riau mengalami kenaikan 8,5 persen.
Kenaikan UMP Riau 2020 tersebut telah diumumkan oleh Pemprov Riau pada Jumat (1/11/2019) di Pekanbaru.
Besaran UMP Riau 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564.
Angka UMP Riau 2020 ini naik 8,5 persen dari besaran UMP Riau tahun 2019 yang sebesar Rp 2.662.025.
• Alasan UMK Padang 2020 Sama dengan UMP Sumbar Rp 2,484 Juta dan Ikut Dewan Pengupahan Provinsi
"Alhamduliah, hari ini secara resmi SK penetapan UMP Riau 2020 ditetapkan oleh Pak Gubernur," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli, Jumat (1/11/2019) di Pekanbaru.
Katanya, penetapan UMP Riau 2020 tersebut sesaui hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020.
"UMP Riau 2020 mulai diberlakukan 1 Januari 2020," imbuhnya.
Jonli mengatakan, dengan adanya kenaikan UMP Riau di tahun 2020 ini, pihaknya berharap para pekerja dan buruh di Riau bisa semakin meningkatkan kinerja dan produktifitasnya.
• Naik 8,51 Persen, UMK Padang 2020 Mengikuti UMP Sumbar, Disnaker Ungkap Besarannya
Sehingga, kata dia, kenaikan upah sesuai sejalan dengan kontribusi pekerja kepada perusahaan.
"Dengan adanya kenaikan ini, maka diharapkan akan ada kesejahteraan buruh, pekerja," ujarnya.
Hal ini menurut dia merupakan komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
"Diharapkan ini sejalan dengan produktifitas kerja, sehingga perusahaan bisa berkembang lebih baik," sebutnya.
Gubernur Riau, Syamsuar di Pekanbaru juga menyampai bahwa UMP Riau telah ditandatanganinya.
"Sudah ditetapkan. SK-nya (UMP Riau tahun 2020) sudah saya teken, nilainya Rp2.888.564,01," kata Gubri H Syamsuar, Rabu (30/10).
• Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 se Sumbar Mengacu kepada UMP, Besarannya Rp 2,484 Juta
Setelah SK mengenai UMP ini ditetapkan, kata Gubri, maka pada awal November mendatang UMP sudah bisa diumumkan kepada pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan, maupun badan usaha.