UMP Riau 2020 Naik 8,5 Persen, Besarannya Ditetapkan Rp 2.888.564, Mulai Berlaku 1 Januari 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2020 Naik 8,5 Persen, Nilainya Ditetapkan Sebesar Rp 2.888.564
"Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan UMK," tambah Syamsuar.
Segera Tetapkan UMK Kabupaten/Kota
Pascapenetapan UMP Riau 2020 tersebut, Pemprov Riau sudah mengirimkan surat ke pemerintah kabupaten kota se Riau untuk segera menerbitkan upan minum kabupaten/kota ( UMK) tahun 2020.
"Paling lambat, bupati dan wali kota itu sudah harus mengirimkan SK penetapan UMK-nya tanggal 8 November 2019," katanya.
Setelah SK UMK 2020 ditetapkan, selanjutnya Pemprov Riau akan mengesahkanya.
• Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2020 Naik 8.51 Persen, Menjadi Rp 2,4 Juta
Pihaknya mengingatkan kepada kabupaten/kota mengacu aturan yang berlaku untuk menghitung UMK masing-masing kabupaten kota.
"Hasil perhitungan dilakukan melalui formula pengupahan pasal 44 ayat 2 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," ujarnya.
UMK Pelalawan 2020 Tunggu Besaran KHL Diputuskan
Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pelalawan 2020 masih menunggu besaran KHL diputuskan, sedangkan UMP Riau 2020 ditetapkan Rp 2,8 juta lebih.
Dengan ditetapkannya UMP, seluruh daerah mulai merumuskan UMK 2020 termasuk Kabupaten Pelalawan.
"UMK kita rencananya pekan depan, tapi kita harus memutuskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinasker Pelalawan, Iskandar, kepada Tribunpelalawan.com, Jumat (1/11/2019).
• Formasi CPNS 2019 di Pekanbaru dan 12 Kabupaten Kota di Riau, Simak Jadwal Pendaftaran CPNS 2019
Sebenarnya, lanjut Iskandar, pihaknya menetapkan angka KHL dalam pekan ini dan telah melakukan pertemuan dengan para pihak.
Namun lantaran ada kesalahan teknis dalam pendataan milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Alhasil penetapan besaran KHL diundur menjadi Senin (4/11/2019) pekan depan.
Setelah KHL disepakati, barulah kemudian UMK diputuskan menggunakan rumus yang ada berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan tepatnya pasal 44 ayat 1 dan 2.