Penertiban Mobil "Ngocok Yuk", Kasat Pol PP Padang Al Amin: Tidak Perlu Disurati
Penertiban mobil yang bertuliskan "Ngocok Yuk" di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019) dilakukan tanpa pemberitahun atau surat perin
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Penertiban mobil yang bertuliskan "Ngocok Yuk" di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019) dilakukan tanpa pemberitahun atau surat peringatan terlebih dahulu.
Kepala Satpoll PP Kota Padang Al Amin mengatakan surat peringatan (SP) hanya diterbitkan lalu diberikan pada pemilik bangunan ilegal.
Selain itu bangunan yang mempergunakan badan jalan untuk bangunan permanen.
• Ini Penjelasan MUI Kota Padang Terkait Jajanan Kopi Coklat Bertuliskan Ngocok Yuk
• POPULER PADANG - Kopi ‘Ngocok Yuk’ Ada Sejak Awal 2018| Ini Dugaan Sabu Bisa Masuk ke Lapas Muaro
Sedangkan untuk pedagang kaki lima, termasuk mobil bertuliskan "Ngocok Yuk," tersebut tidak menggunakan surat peringatan
"Kalau Seandainya sp1, sp2 sp3 contohnya bangunan liar, mempergunakan jalan, bangunan permanen kita ajukan sp1, sp2, sp3.
Kalau misalkan gerobak tidak kami lakukan sp1, sp2, kalau di Sp nanti bergejolak juga masyarakat ini," kata Al Amin.
• Pemilik Ngocok Yuk Winda Varesa Ungkap Alasan di Balik Pemberian Nama, Singkatan Ngopi Coklat Yuk
• Merasa Dirugikan, Pemilik Kopi Ngocok Yuk Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Satpol PP Padang. . .
Dikatakan penertiban tersebut dilakukan dikarenakan mobil warung kopi tersebut bermakna negatif dan meresahkan masyarakat.
Selain itu juga berdasarkan himbauan Majelis Ulama Indonesia (MuI) Kota Padang yang berisikan himbaun dan menfatwakan penggunaan nama produk seperti kata "neraka, setan, iblis," sebagai nama yang haram atau dilarang dalam Islam.
• Di Padang Diamankan Satpol PP, Kopi ‘Ngocok Yuk’ Ada 83 se Indonesia, Pemiliknya Winda Varesa
• Mobil Kopi Ngocok Yuk Diamankan Satpol PP, Anggota Komisi I DPRD Kota Padang: Baiknya Tegur Dulu
Selain itu, fatwa penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam islam berkait akidah seperti kata "neraka", "setan", "iblis" maka hukumnya haram.
"Kita ini dalam Minangkabau ini prilaku dan tabiat harus sesui dengan adat dan agama
Ketika berbicara ingat kata-kata yang diucapkan orang agar tidak mwenyakiti.
Dengan kata tersebut orang tidak tenang.
Dikocokin atau dingocokin terlalu vulga," kata Al-Amin pada Jumat (1/11/2019).
Kata ngocok tersebut berkonotasi negatif dan dalam bahasa Minangkabau artinya caruik atau bahasa kotor.
• Ramalan Zodiak Sabtu 2 November 2019, Leo Berinteraksi dengan Banyak Orang, Capricorn Jaga Kesehatan
• Jadwal Acara TV RCTI Sabtu 2 November 2019 Ada Tukang Ojek Pengkolan, Dunia Terbalik, Padi Reborn
Dikatakan pada saat penertiban di Gor Haji Agus Salim pemilik mobil tidak ditemukan.
Namun setelah diangkut Satpoll PP datanglah pemilik mobil bertulis "Ngocok Yuk" tersebut ke kantor Satpoll PP Padang.
Dikatakan pemilik mobil tersebut mentandatangani surat pernyataan berisi tidak akan menggunakan nama tersebut.
Mengenai masyarakat mana yang diresahkan, Al Amin mengatakan masyarakat banyak mendukung tindakan tersebut.
"Ada juga orang bertanya kepada saya, Pak kan tidak kenapa ada orang ngocok itu, seperti ngocok biasa tu Pak. Ada banyak juga orang yang memperbolehkan hal bahasa selerti itu.
• Inilah 3 Emoji yang Dilarang Penggunaan oleh Facebook dan Instagram untuk Konten Seksual
• PLN Siap Manjakan para Pelanggan Lewat Akses, www.pln.co.id
Saya rasa lebih banyak yang tidak setuju dengan bahasa tersebut, kemudian ada juga orang bertanyakan kalau di jakarta dibolehkan, saya katakan saya kepala Satpoll PP kota Padang bukan Satpoll PP Jakarta," kata Al Amin.
Dikatakan juga Satpoll PP Padang akan menghubungi pemiliknya.
Lanjutnya, kalau dibawa ke ranah hukum, Satpoll PP Padang siap menghadapinya.
"Kalau dibawa ke ranah hukum kita siap saja yang jelas kita mementingkan kepentingan masyarakat, yangg jelas masyaraka kota Padang tidak suka, kita tertibkan," kata Al Amin. (*)