KPU Sumbar: Tinggal Tiga Daerah yang Belum Tanda Tangan NPHD di Sumbar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen mengatakan, masih tersisa tiga daerah di Sumbar yang belum menandatangani Naskah Pe
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen mengatakan, masih tersisa tiga daerah di Sumbar yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Tinggal tiga daerah yang belum NPHD, Kabupaten Tanah Datar, Solok Selatan dan Solok," terang Amnasmen saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Sumbar, Selasa (29/10/2019).
Menurut Amnasmen, Kabupaten Tanah Datar sudah bisa melakukan penandatanganan NPHD pada hari ini.
• Relawan Demokrasi di Pilkada 2020, Komisioner KPU Sumbar: Kewenangan Sepenuhnya pada kabupaten/kota
• KPU Sumbar Prioritaskan Sosialisasi Kepemiluan untuk Pemilih Disabilitas
"Tanah Datar sebetulnya sudah clear. Namun belum bisa menandatangani NPHD karena bupatinya masih cuti. Ini bukan persoalan kemampuan anggaran yang masih diperdebatkan Pemda dengan KPU," jelas Amnasmen.
Sementara, Kabupaten Solok dan Solok Selatan belum karena masih ada perdebatan soal kemampuan anggaran.
"Kabupaten Solok Selatan dan Solok itu memang belum ada titik temu antara usulan anggaran yang disampaikan KPU dengan Pemda setempat," ujar Amnasmen.
• Beda Pandangan soal NPHD Pilkada Sumbar, Gubernur Bilang Tunggu APBD 2020, KPU Sebut Tak Perlu
• 5 Pemda di Sumbar Belum Teken NPHD dengan KPU, Tahapan Pilkada 2020 Terancam Tidak Bisa Berjalan
Dikatakan Amnasmen, Pemprov dan KPU Provinsi Sumbar sudah memfasilitasi pertemuan Pemda Solok Selatan dengan KPU Solok Selatan hingga tengah malam, tapi belum juga menemukan titik temu.
Begitupun dengan Pemda dan KPU Kabupaten Solok.
Pada pertemuan itu, Solok Selatan dihadiri Sekda dan tim TAPD. Lalu, Kabupaten Solok dihadiri tim TAPD dan pimpinan DPRD.
• Pemprov Sumbar Belum Sepakati Dana Hibah KPU, Gubernur Irwan Prayitno: Mesti Ketok Palu Dulu
• Pemprov Sumbar Belum Sepakati Dana Hibah untuk KPU, Tahapan Pilkada 2020 Terancam Alami Kendala
Amnasmen menjelaskan, KPU Solok Selatan mengajukan anggaran ke Pemda sebesar Rp 26 miliar, yang difasilitasi hanya Rp 14 miliar.
Anggaran tersebut dicoba dirasionalisasikan sehingga berada di angka Rp 21 miliar.
"Jika tidak ada, daerah tersebut berpotensi tidak ada Pilkada," sebut Amnasmen.
Lalu, Kabupaten Solok kebutuhan anggaran untuk Pilkada berada di angka Rp 28 miliar, yang difasilitiasi hanya Rp 17 miliar.
• Patah As, Truk Pengangkut Batu Bata untuk Rumah Sakit di Tanah Datar Rebah di Depan Kantor KPU
• Harus Utamakan Prinsip Keadilan, Pengamat Minta KPU Tegas Soal Zonasi Pemasangan APK
"Dari hasil rasionalisasi, Rp 28 miliar itu sudah cukup minim," tambah Amnasmen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ketua-kpu-sumbar-saat-ditemui-di-rumah-dinas-gubernur.jpg)