Pilkada Sumbar 2020

Beda Pandangan soal NPHD Pilkada Sumbar, Gubernur Bilang Tunggu APBD 2020, KPU Sebut Tak Perlu

Beda Pandangan soal NPHD Pilkada Sumbar, Gubernur Bilang Tunggu APBD 2020, KPU Sebut Tak Perlu

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pemilihan kepala daerah.

Hal itu dikarenakan Pemprov Sumbar belum membahas rancangan APBD 2020 bersama DPRD setempat.

"Hak konstitusi DPRD membuat anggaran. Mesti ketok palu dulu. Kalau sudah MoU, susah juga.

Pemprov Sumbar tidak bisa memutuskan kalau di DPRD juga masih belum putus," kata Irwan Prayitno baru-baru ini.

5 Pemda di Sumbar Belum Teken NPHD dengan KPU, Tahapan Pilkada 2020 Terancam Tidak Bisa Berjalan

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, dana hibah Pilkada 2020 memang berasal dari APBD 2020, tapi NPHD tidak perlu menunggu ketok palu.

"Anggaran NPHD tidak melalui pembahasan di legislatif. KPU membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), lalu kemudian disepakati," terang Amnasmen kepada TribunPadang.com, Selasa (15/10/2019).

KPU Sumbar, kata Amnasmen, memaklumi jika ada anggaran yang masih dicoba dirasionalisasi, tapi waktu tidak cukup lagi untuk negosiasi anggaran dengan Pemda.

Menurutnya, proses pembahasan anggaran sudah beberapa kali dilakukan. Tidak hanya pertemuan dengan Gubernur, Kesbangpol, dan tim TAPD.

Anggaran Pilkada Sumbar Dianggarkan di APBD 2020, Gubernur: Mesti Ketok Palu Dulu

"Di beberapa kesempatan, memang tidak hadir secara lengkap. Namun proses pembahasan sudah berjalan sebagaimana mestinya," ujar Amnasmen.

Amnasmen menilai, Pemda masih memiliki paradigma atau anggapan bahwa anggaran KPU tidak perlu difasilitasi sesuai kebutuhan.

Pemda, kata Amnasmen, mencoba mematok anggaran Pilkada 2020.

Padahal, pihaknya sudah menyampaikan pengalokasian anggaran Pilkada merujuk pada Permendagri No 54 tahun 2019.

Dalam Permendagri dikatakan sangat jelas, bahwasanya alokasi anggaran Pilkada pembahasannya dilakukan oleh KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Digadang-gadangkan Maju di Pilgub Sumbar, Rektor UNP Ganefri: Bukan Passion Saya Sebenarnya

Kemudian, juga hasil rakor dengan Depdagri yang dihadiri KPU, Sekda, bahkan Gubernur telah dikatakan Dirjen Keuangan bahwasanya alokasi anggaran Pilkada di setiap daerah itu dibahas oleh TAPD dan KPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved