Pilkada Sumbar 2020

Beda Pandangan soal NPHD Pilkada Sumbar, Gubernur Bilang Tunggu APBD 2020, KPU Sebut Tak Perlu

Beda Pandangan soal NPHD Pilkada Sumbar, Gubernur Bilang Tunggu APBD 2020, KPU Sebut Tak Perlu

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Hasil pembahasan itu, lanjut Amnasmen, menjadi penetapan dalam APBD yang disampaikan Pemda kepada DPRD.

"Jadi, tidak dibahas di DPRD dulu, tapi KPU dan TAPD membahas, hasil pembahasan dan penetapan itu menjadi penetapan APBD dan disampaikan ke DPRD," ungkap Amnasmen.

Saat ini, KPU Sumbar tinggal menunggu keputusan Pemprov Sumbar karena tugas KPU hanya menyiapkan proses Pilkada dengan sebaik-baiknya.

Pengamat Politik: 4 Pasangan Calon Diprediksi Bertarung di Pilgub Sumbar 2020, Ini Nama-namanya

Amnasmen berharap karena amanat penyediaan anggaran itu oleh pemerintah daerah, maka pemerintah daerah harus menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.

"Proses sudah kami lewati. Sudah rapat pleno dan rakor dengan KPU kabupaten/kota. Kami telah menginventarisir dan merinci persoalan yang dihadapi," ujar Amnasmen.

Amnasmen juga berharap hal-hal yang masih menjadi kendala dalam persiapan Pilkada 2020 bisa sesegera mungkin diselesaikan.

Tak hanya itu, ia juga ingin Pemda dan KPU memiliki komitmen bersama sehingga proses penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan dengan baik, baik perencanaan, program, tahapan, hingga jadwal.

Pengamat Politik Sebut 4 Nama Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar, Nasrul Abit hingga Fakhrizal

"Sekarang KPU masih menunggu alokasi anggaran, apalagi tahapan sudah masuk.

Pada 26 Oktober 2019, KPU akan menetapkan jumlah dukungan terhadap calon perorangan dan akan dipublikasikan. Tentu proses sosialisasi harus sudah jalan," jelas Amnasmen.

Hingga kini, pihaknya belum mendapat informasi apa-apa dari Kemendagri terkait penandatanganan NPHD yang telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

"Yang jelas, hasil rakor dengan KPU kabupaten/kota akan disampaikan kepada Gubernur, KPU RI dan Departemen Dalam Negeri," tutur Amnasmen.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved