Pilkada Sumbar 2020
Beda Pandangan soal NPHD Pilkada Sumbar, Gubernur Bilang Tunggu APBD 2020, KPU Sebut Tak Perlu
Beda Pandangan soal NPHD Pilkada Sumbar, Gubernur Bilang Tunggu APBD 2020, KPU Sebut Tak Perlu
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pemilihan kepala daerah.
Hal itu dikarenakan Pemprov Sumbar belum membahas rancangan APBD 2020 bersama DPRD setempat.
"Hak konstitusi DPRD membuat anggaran. Mesti ketok palu dulu. Kalau sudah MoU, susah juga.
Pemprov Sumbar tidak bisa memutuskan kalau di DPRD juga masih belum putus," kata Irwan Prayitno baru-baru ini.
• 5 Pemda di Sumbar Belum Teken NPHD dengan KPU, Tahapan Pilkada 2020 Terancam Tidak Bisa Berjalan
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, dana hibah Pilkada 2020 memang berasal dari APBD 2020, tapi NPHD tidak perlu menunggu ketok palu.
"Anggaran NPHD tidak melalui pembahasan di legislatif. KPU membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), lalu kemudian disepakati," terang Amnasmen kepada TribunPadang.com, Selasa (15/10/2019).
KPU Sumbar, kata Amnasmen, memaklumi jika ada anggaran yang masih dicoba dirasionalisasi, tapi waktu tidak cukup lagi untuk negosiasi anggaran dengan Pemda.
Menurutnya, proses pembahasan anggaran sudah beberapa kali dilakukan. Tidak hanya pertemuan dengan Gubernur, Kesbangpol, dan tim TAPD.
• Anggaran Pilkada Sumbar Dianggarkan di APBD 2020, Gubernur: Mesti Ketok Palu Dulu
"Di beberapa kesempatan, memang tidak hadir secara lengkap. Namun proses pembahasan sudah berjalan sebagaimana mestinya," ujar Amnasmen.
Amnasmen menilai, Pemda masih memiliki paradigma atau anggapan bahwa anggaran KPU tidak perlu difasilitasi sesuai kebutuhan.
Pemda, kata Amnasmen, mencoba mematok anggaran Pilkada 2020.
Padahal, pihaknya sudah menyampaikan pengalokasian anggaran Pilkada merujuk pada Permendagri No 54 tahun 2019.
Dalam Permendagri dikatakan sangat jelas, bahwasanya alokasi anggaran Pilkada pembahasannya dilakukan oleh KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
• Digadang-gadangkan Maju di Pilgub Sumbar, Rektor UNP Ganefri: Bukan Passion Saya Sebenarnya
Kemudian, juga hasil rakor dengan Depdagri yang dihadiri KPU, Sekda, bahkan Gubernur telah dikatakan Dirjen Keuangan bahwasanya alokasi anggaran Pilkada di setiap daerah itu dibahas oleh TAPD dan KPU.
Hasil pembahasan itu, lanjut Amnasmen, menjadi penetapan dalam APBD yang disampaikan Pemda kepada DPRD.
"Jadi, tidak dibahas di DPRD dulu, tapi KPU dan TAPD membahas, hasil pembahasan dan penetapan itu menjadi penetapan APBD dan disampaikan ke DPRD," ungkap Amnasmen.
Saat ini, KPU Sumbar tinggal menunggu keputusan Pemprov Sumbar karena tugas KPU hanya menyiapkan proses Pilkada dengan sebaik-baiknya.
• Pengamat Politik: 4 Pasangan Calon Diprediksi Bertarung di Pilgub Sumbar 2020, Ini Nama-namanya
Amnasmen berharap karena amanat penyediaan anggaran itu oleh pemerintah daerah, maka pemerintah daerah harus menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.
"Proses sudah kami lewati. Sudah rapat pleno dan rakor dengan KPU kabupaten/kota. Kami telah menginventarisir dan merinci persoalan yang dihadapi," ujar Amnasmen.
Amnasmen juga berharap hal-hal yang masih menjadi kendala dalam persiapan Pilkada 2020 bisa sesegera mungkin diselesaikan.
Tak hanya itu, ia juga ingin Pemda dan KPU memiliki komitmen bersama sehingga proses penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan dengan baik, baik perencanaan, program, tahapan, hingga jadwal.
• Pengamat Politik Sebut 4 Nama Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar, Nasrul Abit hingga Fakhrizal
"Sekarang KPU masih menunggu alokasi anggaran, apalagi tahapan sudah masuk.
Pada 26 Oktober 2019, KPU akan menetapkan jumlah dukungan terhadap calon perorangan dan akan dipublikasikan. Tentu proses sosialisasi harus sudah jalan," jelas Amnasmen.
Hingga kini, pihaknya belum mendapat informasi apa-apa dari Kemendagri terkait penandatanganan NPHD yang telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Yang jelas, hasil rakor dengan KPU kabupaten/kota akan disampaikan kepada Gubernur, KPU RI dan Departemen Dalam Negeri," tutur Amnasmen.(*)