KPU Sumbar: Tinggal Tiga Daerah yang Belum Tanda Tangan NPHD di Sumbar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen mengatakan, masih tersisa tiga daerah di Sumbar yang belum menandatangani Naskah Pe
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Dikatakan Amnasmen, sebetulnya berdasarkan amanat UU kewenangan anggaran ada di Pemda, sementara teknis berada di KPU.
KPU, kata Amnasmen memaklumi anggaran di Pemda.
"Saya harap Pemda dan KPU segera mencari solusi cepat dan tepat dengan Depdagri serta gubernur," ucap Amnasmen.
Karena tidak menemukan titik temu, pembahasan NPHD akan dilanjutkan di kabupaten masing-masing.
• KPU Sumbar Sasar Pemuka Adat dan Agama untuk Sosialisasi Pilkada 2020 Mendatang
• KPU Sumbar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu, Zonasi Alat Peraga Kampanye Jadi Sorotan
"Berharap hari ini atau besok sudah clear," sambung Amnasmen.
Ia menambahkan, jika sama sekali NPHD ini tidak tuntas hingga tahapan pilkada yang memerlukan anggaran, maka Kemendagri akan melakukan pemanggilan pemda ke Jakarta.
"Dua daerah itu kalau tidak clear juga dua hari ini, Kamis akan dipanggil ke Jakarta dan akan ada penandatangangan NPHD di sana," ucap ketua KPU dua periode ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ketua-kpu-sumbar-saat-ditemui-di-rumah-dinas-gubernur.jpg)