Harus Utamakan Prinsip Keadilan, Pengamat Minta KPU Tegas Soal Zonasi Pemasangan APK

Pengamat Politik Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra menyebut fasilitasi kampanye dalam hal ini alat peraga kampanye (APK) yang diberikan

Tayang:
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Pengamat Politik Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengamat Politik Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra menyebut fasilitasi kampanye dalam hal ini alat peraga kampanye (APK) yang diberikan KPU sudah cukup baik dan membantu.

"Substansinya, alasan KPU sebagai penyelenggara Pemilu melakukan fasilitasi sebetulnya adalah bagaimana ada akses keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu," kata Eka Vidya Putra.

KPU Sumbar Sasar Pemuka Adat dan Agama untuk Sosialisasi Pilkada 2020 Mendatang

KPU Sumbar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu, Zonasi Alat Peraga Kampanye Jadi Sorotan

POPULER SUMBAR - Menyoal Fasilitas Masjid Raya Sumbar| KPU Sumbar Ajukan Anggaran Rp 156 M

Menurut Eka Vidya Putra, dalam kontestasi penyelenggaran Pemilu ada partai politik atau pasangan calon yang memiliki dana cukup, kemudian ada yang dananya tidak cukup.

Untuk memenuhi asas keadilan itu, maka negara dalam hal ini KPU memfasilitasi agar ada asas keadilan sehingga semua orang bertarung dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Eka Vidya Putra mengatakan kalau bicara legislatif, perlu dibenahi aturan fasilitasi kampanye dengan tidak menghilangkan fasilitasi yang diberikan oleh KPU.

KPU Sumbar Ajukan Anggaran Rp 156 Miliar untuk Pilkada, Wajar atau Tidak?

Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Ajukan Anggaran Rp 156 Miliar

KPU Sebut Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2019 di Sumbar Bervariasi

"Misal, karena sistem Pemilu kita proporsional terbuka, maka kita harus juga memikirkan bagaimana memfasilitasi keberadaan calon legislatif yang secara individual bertarung di internal partainya," ujar Eka Vidya Putra.

Hal tersebut menurut Eka Vidya Putra perlu diperbaiki ke depan.

Apakah caleg bahagian fasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara atau caleg tidak difasilitasi oleh KPU tetapi di undang-undang regulasi memberi kebebasan caleg secara pribadi untuk mensosialisasikan dirinya.

"Usulan saya untuk partai politik tetap difasilitasi KPU karena dia lah yang peserta Pemilu, sementara untuk caleg karena itu adalah upaya dia untuk mendapatkan kursi, maka silakan diberikan kesempatan untuk mensosialisasikan diri secara pribadi," jelas Eka Vidya Putra.

Dalam hal fasilitasi kampanye, tak terlepas dari berbagai penyimpangan. Salah satu penyimpangan terjadi disebabkan oleh karena tidak adanya konsekuensi dari kesalahan atau pelanggaran yang peserta Pemilu lakukan.

Diduga Akan Tauran, 12 Pelajar Diamankan Satpol PP Kota Padang, Ada yang Simpan Foto dan Video Porno

Hanya Hari Ini, #SupriseDeal4G Telkomsel Paket 50 GB Hanya Rp 45 Ribu

WeekendDeal VideoMAX, Paket Internet 30 GB Hanya Rp 30 Ribu, Ada Lagi !

Menurut Eka Vidya Putra hal tersebut memang harus dilakukan penindakan yang tegas terutama yang berkaitan dengan penyimpangan di zonasi APK.

Tetapi, kata Eka, persoalan hari ini adalah ketidakjelasan dalam zonasi itu.

Pertama memang logikanya sebagai peserta pemilu adalah bagaimana mereka bisa menang sehingga memanfaatkan seluruh ruangan untuk berkampanye.

Diskon 50 Persen Pembelian Tiket Kedua untuk Film GUNDALA dan Angel Has Fallen di TIX ID

Jadwal Bioskop Kota Padang Hari Ini,Sabtu 24 Agustus 2019:Angel Has Fallen,Bumi Manusia,Makmum

Diskon Tiket Pesawat Hingga Rp 750 Ribu, Rute Domestik Berlaku Penerbangan dengan Semua Maskapai

Tetapi pada sisi lain, KPU sendiri sebagai penyelenggara tidak memjelaskan itu sehingga setiap daerah menerjemahkan zonasi secara berbeda.

"Zonasi itu seperti apa, zonasinya itu yang mana," ucap Eka Vidya Putra.

Menurut Eka Vidya Putra peserta Pemilu harus diberikan sanksi yang tegas jika melakukan penyimpangan zonasi.

"Kalau sanksinya hanya penuruan APK, ini perlu ditingkatkan. Karena pada prinsipnya adalah kesetaraan dan keadilan. Salah satu bentuk keadilan itu adalah menegakkan aturan tersebut," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved