OTT Pungli di Padang
Diberhentikan Sementara, Pegawai Bapenda Padang yang Terjaring OTT Pungli Tetap Terima Gaji
Seorang ASN Bapenda Padang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) oleh polisi di Padang, terancam dipecat.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang ASN Bapenda Padang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) oleh polisi di Padang, terancam dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat (BKPSDM) Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan, saat ini oknum ASN tersebut telah diberhentikan sementara.
"Selama proses hukum, ASN tersebut kita berhentikan sementara," ujar Habibul Fuadi, Selasa (22/10/2019).
Dikatakan juga, ASN yang bersangkutan baru bisa diberhentikan atau dipecat jika sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah.
• Pegawainya Terjaring OTT Pungli, Wali Kota Padang Mahyeldi: Kita Menghormati Proses Hukum
Lebih lanjut, ASN tersebut tetap mendapat gajinya selama proses hukum berlangsung.
"Gajinya tetap 50 persen, sampai ada kejelasan dari pengadilan, baru kita tetapkan," tambahnya.
Diketahui, seorang ASN Pemko Padang terjaring OTT pungli oleh Polresta Padang Jumat (18/10/2019).
Sejumlah barang bukti diamankan dalam OTT pungli tersebut.
Uang tunai sebanyak Rp 33.590.000, dua berkas dokumen permohonan BPHTB hingga satu unit mobil Fortuner dijadikan barang bukti.
• DPRD Padang Inginkan Sanksi Tegas Terkait Oknum ASN Kena OTT Pungli
Termasuk satu unit sepeda motor, dan dua HP.
OTT Pungli oknum pegawai Bapenda yang dilakukan polisi Jumat (18/10/2019), mengamankan 2 orang inisial JS dan IZ.
Kegiatan OTT Pungli di Padang ini dilakukan di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang sekitar pukul 12.00 WIB.
"Operasi tangkap tangan ini kita lakukan pada hari Jumat (18/10/2019) di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Sabtu (19/10/2019).
• Kronologi OTT Pungli Oknum ASN Bapenda Padang Ditangkap Depan Kantor hingga Barang Bukti Rp33,5 Juta
Kini JS dan IZ yang terjaring operasi tangkap tangan sudah ditahan oleh Polresta Padang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kapolresta-padang-kombes-pol-yulmar-try-himawan-ott-pungli-oknum-asn.jpg)