Sumbar
Mobil Dinas Wakil Bupati Tanah Datar Pakai Pelat Nomor 3 Lapis, Sopir: Ketiganya Ada STNK
Sopir Wakil Bupati Tanah Datar, Randi Aldora mengatakan, pada saat terjaring razia kendaraan di Pekanbaru, mobil yang digunakannya adalah mobil dinas
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sopir Wakil Bupati Tanah Datar, Randi Aldora mengatakan, pada saat terjaring razia kendaraan di Pekanbaru, mobil yang digunakannya adalah mobil dinas dengan plat nomor BA 2 E.
"Pada saat itu Pak Wabup memenuhi undangan Gubernur Riau," Randi Aldora saat dihubungi TribunPadang.com pada Rabu (4/9/2019).
Tepatnya di depan Polda Riau ada razia polantas.
• Anggota DPRD Sebut Mobil Dinas Wabup Tanah Datar Ditilang di Pekanbaru karena Mati Pajak, Kok Bisa?
Dia menjelaskan, mereka terjaring razia sebab di Pakanbaru tidak menggunakan aturan plat mobil berlapis.
"Di daerah mereka tidak ada aturan menggunakan plat belapis, makanya mereka curiga," tambahnya.
Randi Aldora membantah ketiga plat tersebut palsu.
Adapun tiga plat berlapis tersebut, plat dasar mobil, plat pimpinan pejabat B 1046 BS, plat dinas BA 2 E.
"Ketiganya ada STNK-nya," kata Randi Aldora.
• TERUNGKAP, Mobil Dinas yang Ditilang di Pekanbaru Punya Wabup Tanah Datar, DPRD: Bukan Mobil Dewan
Randi Aldora membenarkan memang satu dari tiga plat mobil tersebut sedang mati pajak.
"Plat B 1046 BS pada saat itu memang mati pajak sudah tiga bulan," tambah Randi Aldora.
Diberitakan sebelumnya, mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar ditilang di Pekanbaru, Selasa (3/9/2019).
Anggota DPRD Tanah Datar, Anton Yondra mengatakan, mobil dinas berplat nomor merah BA 2 E tersebut, ditilang karena mati pajak.
"Mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar tersebut mati pajak," jelas Anton Yondra saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa malam.
• Pakai Plat Nomor 3 Lapis, Mobil Dinas Anggota DPRD Asal Sumbar Ditilang di Pekanbaru
Menurutnya, mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar mati pajak karena kelalaian Pemkab Tanah Datar dalam menunaikan kewajiban.
Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa mobil dinas itu adalah milik anggota DPRD Tanah Datar.
Anton Yondra juga langsung membantahnya.
"Mobil dinas tersebut bukanlah mobil dinas anggota DPRD Tanah Datar," jelas Ketua DPRD Tanah Datar periode 2014-2019 ini.
Dia menyebut, mobil BA 2 E tersebut adalah kendaraan dinas milik Wakil Bupati Tanah Datar.
Dijelaskannya, Wakil Bupati Tanah Datar yang sedang melakukan dinas ke Pekanbaru dalam rangka menjadi pembicara pada acara Riau Invesment Forum 2019.
• Jawaban Menohok Australia Saat Benny Wenda Minta Negeri Kangguru Ambil Tindakan Tegas Soal Papua
Pada acara tersebut, Wakil Bupati Tanah Datar mempresentasikan potensi dan peluang investasi bidang pariwisata di Tanah Datar.
Anton Yondra menjelaskan, aturan pemakaian mobil dinas memang mengunakan plat mobil yang berlapis.
"Jika yang memakai bukan pejabat terkait, plat yang digunakan ialah plat hitam,” jelas Anton Yondra.
Pada saat terjaring razia kendaraan, mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar tersebut sedang dibawa untuk mengisi bensin oleh sopir Wakil Bupati Tanah Datar.
Sehingga plat mobil yang digunakan ialah plat mobil hitam dengan plat BA 1046 BS.
Sebelumnya, satu unit mobil merk Toyota Fortuner yang merupakan kendaraan dinas dengan nomor polisi warna merah, terjaring razia polisi lalu lintas pada Selasa (3/9/2019) siang.
• Orang Malas Bergerak Punya IQ Tinggi? Simak Penjelasan Hasil Penelitian Ini
Dilansir dari TribunPekanbaru.com, mobil tersebut melintas di dekat aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau yang sedang menggelar razia di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Dalam rangka Operasi Patuh Muara Takus 2019, di mana pada Selasa ini, sudah memasuki pelaksanaan hari keenam.
Mobil warna hitam tersebut saat diperiksa petugas, ternyata memasang 3 plat nomor sekaligus.
Di antaranya plat nomor BA 2 E warna merah, BA 1046 BS warna hitam, dan BA 1585 E.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto menjelaskan, mobil tersebut diduga merupakan kendaraan dinas seorang anggota DPRD asal Sumatera Barat (Sumbar).
"Ada satu kendaraan yang kita amankan, diduga milik anggota dewan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukkannya," kata Eko.
• LIVE STREAMING: Tim Semen Padang FC Main Bola Pakai Tangan, Latihan Perdana Pascalibur
Lanjut dia, mobil dinas tersebut, juga dipakaikan plat nomor non dinas.
Patut diduga ini merupakan pelanggaran karena melakukan hal tak semestinya.
Mobil tersebut kata Eko, dikendarai oleh seorang lelaki.
Sementara sang pemilik kendaraan tidak ada di dalamnya.
"Kita berikan sanksi tilang. Untuk sementara kendaraan kita lepas, karena katanya masih ada mau ngantar ke mana.
Plat nomor, STNK kendaraan dan SIM pengemudi kita tahan untuk mempertanggungjawabkan (hal tersebut)," bebernya.
• Teman Kuliah Ungkap Sosok Mahasiswi Unand yang Tewas Tergantung di Kamar Kos, ‘Orangnya Pendiam’
Eko membeberkan, terungkapnya hal ini bermula saat petugas melihat fisik plat kendaraan yang mencurigakan.
"Kita sempat curiga, setelah dibuka ternyata platnya berlapis.
Tidak tahu tujuannya apa, ini yang masih kita dalami apa tujuannya penggunaan plat nomor yang banyak.
Sopir mobil pengakuannya warga Sumbar," bebernya.
Eko menuturkan, ada indikasi, yang bersangkutan malu membawa mobil dinas untuk keperluan pribadi, seperti jalan-jalan.
"Kalau negara memperuntukkan itu untuk kendaraan dinas, seharusnya digunakan untuk kegiatan dinas.
Bukan kegiatan di luar dinas yang sekiranya bisa membuat pandangan berbeda di masyarakat.
Tapi motif pastinya nanti kita tanyakan," ucapnya.(*)