Pahami Sistem Seleksi PPDB Online SMA 2019 Agar Tak Salah Pilih Sekolah, Ini Link PPDB Online Sumbar

Cara Daftar PPDB Online di Sumatera Barat, LINK ppdbsumbar.id, Sudah Muat Info Aturan dan Ketentuan

Penulis: Afrizal | Editor: afrizal
Tangkapangambar/ppdbsumbar.id
Pahami Sistem Seleksi PPDB Online SMA 2019 Agar Tak Salah Pilih Sekolah, Ini Link PPDB Online Sumbar 

Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada salah satu Satuan Pendidikan yang belum terpenuhi daya tampungnya SMA atau SMK

Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMK dilakukan berdasarkan :

Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona

Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara On-Line pada Satuan Pendidikan pilihan pertama dengan kompetensi keahlian yang berbeda atau salah satu kompetensi keahlian pada tiga Satuan Pendidikan yang berbeda.

Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama, akan masuk pada pilihan kedua.

Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.

Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.

Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.

PPDB Online di Sumbar akan dipusatkan di link ppdbsumbar.id.

Dinas Pendidikan Sumbar menyediakan 2 jalur Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 untuk tingkat SMA/SMK.

PPDB Online dan PPDB Offline.

PPDB Online akan dimulai secara resmi 4 Juli 2019 nanti.

PPDB SMA/SMK di Sumbar Terapkan Zonasi Kabupaten/Kota, Gubernur: Mudah-mudahan Tak Ada Masalah

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Buka Pengaduan PPDB Lewat Telepon dan WA 0811-665-6137

Agar tidak terjadi kesalahan ataupun kesulitan saat daftar PPDB Online, ada baiknya pahami dulu sejumlah informasi dasar yang perlu Anda ketahui.

PPDB Online di Sumatera Barat menerapkan sistem zonasi.

Diinformasi di ppdbsumbar.id, ada 13 zonasi.

Zona 1 (satu) meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved