PPDB Online SMA/SMK Sumbar di LINK ppdbsumbar.id Mulai 4 Juli 2019, Pahami Istilah Zona Gabungan

Cara Daftar PPDB Online di Sumatera Barat, LINK ppdbsumbar.id, Sudah Muat Info Aturan dan Ketentuan

Penulis: Afrizal | Editor: afrizal
Tangkapangambar/ppdbsumbar.id
PPDB Online SMA/SMK Sumbar di LINK ppdbsumbar.id Mulai 4 Juli 2019, Pahami Istilah Zona Gabungan 

Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada salah satu Satuan Pendidikan yang belum terpenuhi daya tampungnya SMA atau SMK

Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMK dilakukan berdasarkan :

Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona

Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara On-Line pada Satuan Pendidikan pilihan pertama dengan kompetensi keahlian yang berbeda atau salah satu kompetensi keahlian pada tiga Satuan Pendidikan yang berbeda.

Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama, akan masuk pada pilihan kedua.

Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.

Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.

Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.

Bagaimana nasib peserta yang tak lolos seleksi tahap I?

Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada salah satu Satuan Pendidikan untuk satu kompetensi keahlian yang belum terpenuhi daya tampungnya SMK atau pilih SMA.

Persyaratan Pendaftaran PPDB Online

Agar proses pendaftaran tidak menjadi sia-saia, ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan.

- Berusia paling tinggi 21 tahun

- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.

- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari Satuan Pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

- Memiliki SHUN bagi lulusan SMP/MTs dan memiliki DNUN Paket B bagi Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.

- Bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus menyerahkan hasil penilaian/assesment yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.

- Persyaratan khusus tidak buta warna bagi SMK meliputi:
kelompok Teknologi Rekayasa;
kelompok Teknologi Informatika;
kelompok Industri dan Kimia; dan
kompetensi keahlian yang diusulkan satuan pendidikan.

Untuk informasi PPDB Online 2019 Sumbar lengkap bisa KLIK di SINI.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved