PPDB Online SMA/SMK Sumbar di LINK ppdbsumbar.id Mulai 4 Juli 2019, Pahami Istilah Zona Gabungan
Cara Daftar PPDB Online di Sumatera Barat, LINK ppdbsumbar.id, Sudah Muat Info Aturan dan Ketentuan
PPDB Online Sumatera Barat di LINK ppdbsumbar.id, Pahami Istilah Zona Gabungan
TRIBUNPADANG.COM - Simak cara daftar PPDB Online di Sumatera Barat.
PPDB Online di Sumbar akan dipusatkan di link ppdbsumbar.id.
Dinas Pendidikan Sumbar menyediakan 2 jalur Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 untuk tingkat SMA/SMK.
PPDB Online dan PPDB Offline.
PPDB Online akan dimulai secara resmi 4 Juli 2019 nanti.
• PPDB SMA/SMK di Sumbar Terapkan Zonasi Kabupaten/Kota, Gubernur: Mudah-mudahan Tak Ada Masalah
• Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Buka Pengaduan PPDB Lewat Telepon dan WA 0811-665-6137
Agar tidak terjadi kesalahan ataupun kesulitan saat daftar PPDB Online, ada baiknya pahami dulu sejumlah informasi dasar yang perlu Anda ketahui.
PPDB Online di Sumatera Barat menerapkan sistem zonasi.
Diinformasi di ppdbsumbar.id, ada 13 zonasi.
Zona 1 (satu) meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Zona 2 (dua) meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Zona 3 (tiga) meliputi Kota Solok dan Kabupaten Solok.
Zona 4 (empat) meliputi Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.
Zona 5 (lima) meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Zona 6 (enam) meliputi Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung.
Zona 7 (tujuh) meliputi Kabupaten Dharmasraya.
Zona 8 (delapan) meliputi Kabupaten Solok Selatan.
Zona 9 (sembilan) meliputi Kabupaten Pasaman.
Zona 10 (sepuluh) meliputi Kabupaten Pasaman Barat.
Zona 11 (sebelas) meliputi Kabupaten Pesisir Selatan.
Zona 12 (dua belas) meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Zona 13 (tiga belas) meliputi Kota Padang.
• LINK PPDB Online SMA/SMK Tahun 2019 di Sumbar, Simak Jadwal dan Proses Pendaftarannya
Dari 13 zona tersebut, ada 6 zona gabungan.
Khusus zona gabungan ini, daya tampungnya adalah tempat tinggal dalam kota yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan asal satuan pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen).
Daya tampung satuan pendidikan dalam kota yang bertempat tinggal di kabupaten maksimal 20 % (dua puluh persen).
Daya tampung untuk zona gabungan adalah tempat tinggal dalam Kabupaten yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan asal satuan pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen).
Daya tampung satuan pendidikan dalam kabupaten yang bertempat tinggal di Kota maksimal 20 % (dua puluh persen).
Ketentuan ini tidak berlaku untuk SMK.

Informasi yang tak kalah penting harus diperhatikan bagi pendaftar adalah jadwal PPDB Online 2019.
Pendaftaran PPDB online terbagi 2 tahap.
Pendaftaran tahap pertama berlangsung 4-6 Juli 2019.
Dilanjutkan pengumuman tahap I 8 Juli dan pendaftaran ulang tahap I 8-10 Juli 2019.
Sementara pendaftaran tahap 2 dimulai 11-12 Juli 2019.
Pengumuman tahap II ini berlangsung 13 juli dan dilanjutkan pendafatran ulang tahap II 13 Juli 2019.
• Ombudsman Temukan Kesalahan Teknis pada PPDB Online 2019 di Sumbar, Ada Nilai Siswa Salah Input
Sistem Seleksi PPDB Online 2019
Seleksi PPDB Online 2019 dibedakan untuk tingkat SMA dan SMK.
Namun ada kesamaan dalam pilihan sekolah dimana calon siswa SMA maupun SMK bisa memilih 3 satuan pendidikan.
Inilah sistem seleksi PPDB Online untuk SMA melansir ppdbsumbar.id.
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMA dilakukan berdasarkan :
Calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) satuan pendidikan dalam zona sesuai asal sekolah calon peserta
Calon peserta didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara online pada satuan pendidikan pilihan pertama.
Calon peserta didik pada satuan pendidikan yang berada dibawah batas lulus pada pilihan pertama, diikutkan seleksi pada pilihan kedua.
Calon peserta didik pada satuan pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada pilihan kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.
Calon peserta didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
Untuk zona 1 sd zona 6, jumlah nilai maksimal 20 % harus di atas jumlah nilai terendah dari 80 %
Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.
Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada salah satu Satuan Pendidikan yang belum terpenuhi daya tampungnya SMA atau SMK
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMK dilakukan berdasarkan :
Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona
Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara On-Line pada Satuan Pendidikan pilihan pertama dengan kompetensi keahlian yang berbeda atau salah satu kompetensi keahlian pada tiga Satuan Pendidikan yang berbeda.
Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama, akan masuk pada pilihan kedua.
Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.
Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.
Bagaimana nasib peserta yang tak lolos seleksi tahap I?
Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada salah satu Satuan Pendidikan untuk satu kompetensi keahlian yang belum terpenuhi daya tampungnya SMK atau pilih SMA.
Persyaratan Pendaftaran PPDB Online
Agar proses pendaftaran tidak menjadi sia-saia, ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan.
- Berusia paling tinggi 21 tahun
- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.
- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari Satuan Pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki SHUN bagi lulusan SMP/MTs dan memiliki DNUN Paket B bagi Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.
- Bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus menyerahkan hasil penilaian/assesment yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
- Persyaratan khusus tidak buta warna bagi SMK meliputi:
kelompok Teknologi Rekayasa;
kelompok Teknologi Informatika;
kelompok Industri dan Kimia; dan
kompetensi keahlian yang diusulkan satuan pendidikan.
Untuk informasi PPDB Online 2019 Sumbar lengkap bisa KLIK di SINI.