Ngaku Bisa Keluarkan Emas Gaib, Dukun di Sumbar Cabuli Siswi, Modusnya Kembalikan Keperawanan

olres Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku dukun diduga telah mencabuli seorang siswi di Padang Pariaman, Sumatera Barat

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Tribun Medan/Shutterstock/mitha stock
Ilustrasi korban pencabulan 

Selanjutnya, pelaku menyuruh B untuk keluar dari dalam ruang tersebut, dan meminta KMP untuk tinggal.

"Saat itulah pelaku melakukan hal yang disebutnya mensucikan diri korban dengan cara melakukan perbuatan persetubuhan.

Dalihnya untuk mensucikan kembali atau mengembalikan keperawanan," ujar Kapolres.

Kronologis Terungkapnya Kasus Pencabulan Caleg di Sumatera Barat, Korban Sempat Curhat ke Guru BK

Siswi SMA yang Dicabuli Oknum Caleg di Solok Sempat Curhat ke Guru BK, Pelakunya Ayah Kandung Korban

Dukun Cabul di Bojonegoro

Polres Bojonegoro juga pernah menangani kasus dukun cabul beberapa waktu lalu.

Pelaku yang bernama Malikin (45), telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Bojonegoro.

Warga Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan tersebut, menodai gadis 16 tahun di salah satu kecamatan di Bojonegoro.

Dilansir dari Surya.co.id, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pelaku sudah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak empat kali.

Dua kali di Bojonegoro dan dua kali lainnya di Lamongan, yang dimulai sejak September 2018.

Dubes Amerika Serikat Berkunjung ke Sumbar, Ingin Belajar Karakteristik Unik Orang Minangkabau

Lelaki Asal Padang Ditemukan Tewas Terluka 5 Tusukan di Solok

"Sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Kami tangkap di Baureno belum lama ini," kata Ary kepada wartawan saat ungkap kasus, Senin (4/3/2019).

Ary menjelaskan, modus Malikin ini meyakinkan ibu korban jika anaknya sakit dan harus mendapatkan penanganan khusus.

Malikin meyakinkan jika anaknya akan diajak berziarah agar bisa segera sembuh. Jadi pelaku ini berperan layaknya paranormal.

"Pelaku meyakinkan orangtua korban jika anaknya sakit dan harus dirawat khusus, namun ternyata justru disetubuhi," ungkapnya.

Amankan Pengumuman Hasil Pilpres, Ratusan Personel Polda Sumbar Dikirim ke Jakarta

Diduga Akibat Main Kembang Api, Bengkel Motor di Lolong Nyaris Ludes Terbakar

Ary menuturkan orangtua korban mulai curiga atas keanehan anaknya lalu bertanya dan ternyata jawabannya tidak diduga.

Orangtua korban melaporkan ke polisi dan berujung pada penangkapan pelaku.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved