Caleg Cabul

Sempat Kabur, Oknum Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar Ditangkap

Akhrinya, oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga mencabuli anak kandung di Pasaman Barat, Sumbar, ditangkap.

Penulis: Saridal Maijar | Editor: Emil Mahmud
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNPADANG.COM – Akhrinya, oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga mencabuli anak kandung di Pasaman Barat, Sumbar, ditangkap.

Sebelumnya, Polres Pasaman Barat sudah menetapkan oknum caleg yang berinisial AH sebagai tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun keberadaannya terdeteksi oleh Polres Pasaman Barat, dan dilakukan penangkapan pada Minggu (17/3/2019).

Istri Tengah Hamil Tua, Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar

9 Fakta Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar, Modus hingga Lari ke Pulau Jawa

“Tersangka kita amankan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Senin (18/3/2019).

Tersangka ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Pulau Jawa.

Kemudian polisi mendapat informasi, tersangka akan pulang ke Pasaman Barat untuk menemui istrinya.

Dari informasi yang didapat, kata Afrides, tersangka juga akan menyerahkan diri ke polisi.

Namun, polisi tak percaya begitu saja. “Kita tak percaya begitu saja dan keburu ditangkap di Padang,” jelasnya.

Dikatakan Afrides, sebelum ditangkap, tersangkan AH diketahui tengah berada di Jakarta.

VIDEO - Terungkap Modus Oknum Caleg di Pasaman Barat Cabuli Anak Kandung Berkali-kali Selama 8 Tahun

Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Jadi Tersangka dan Masuk DPO

Dari Jakarta, tersangka AH hendak ke Sumbar menaiki Bus ALS. “Dari Jakarta hari Sabtu dengan Bus ALS,” katanya.

Sampai di Kota Solok, kata Afrides, tersangka AH turun dari bus itu.

Tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum lainnya ke Kota Padang.

“Sampai di Kota Solok turun dari ALS dan ganti mobil dengan angkutan umum travel. Tersangka lalu turun di Pauh,” katanya.

Saat di Pauh itulah polisi mengamankannya. “Tersangka AH sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk diproses,” jelas Afrides.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AH dilaporkan ke Polres Pasaman Barat karena diduga mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun.

Ketua PKS Sumbar Minta Oknum Caleg yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandung Menyerahkan Diri ke Polisi

Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Kabur ke Pulau Jawa

Perbuatan tersebut dilakukan sejak putinya duduk di kelas 3 SD, hingga berusia 17 tahun.

Penyidik, kata Afrides, sudah memeriksa saksi pelapor yakni ibu kandung korban yang juga istri tersangka.

Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.

“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.

Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.

Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.

Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Kabur ke Pulau Jawa

Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Terancam ‘Dicoret’

“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.

Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.

Belakangan diketahui, ternyata istri pelaku yang juga ibu korban, tengah hamil tua.

“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides.

AH melarikan diri ke Pulau Jawa dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

PKS Sumbar Sebut Oknum Caleg PKS Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Bukan Kadernya

Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Dipolisikan

Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang kabur beberapa hari lalu.

"Kita sudah melacak keberadaan AH, dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga AH bersembunyi," ujarnya.

Oknum caleg yang berinisial AH tersebut, dilaporkan pada 7 Maret lalu oleh istrinya atau ibu kandung korban.

Ibu kandung korban korban baru mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.

Irjen Pol Martuani Sormin Duga Banjir Bandang di Jayapura karena Pembalakan Liar

873 Botol Miras Dimusnahkan Pada Rangkaian Acara Hut Saptol PP di Lapangan Imam Bonjol Kota Padang

Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.

Senada, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso juga mengakui bahwa ada laporan seorang pria mencabuli anak kandungnya.

Dari informasi yang beredar, diketahui pelaku adalah caleg PKS di Pasaman Barat. Imam Pribadi juga membenarkan itu.

"Kebetulan lagi nyaleg dia (terlapor), caleg PKS. Baru dilaporkan dan masih kami lakukan penyelidikan," kata Imam kepada wartawan.

Imam sendiri belum mengetahui mengapa baru sekarang dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi.

Ramalan Zodiak Pekan Ini 17-23 Maret 2019,Scorpio Merasakan Plus Minus Kehidupan,Bagaimana Zodiakmu?

Tersangka Pelaku Teror Selandia Baru Tak Alami Gangguan Mental

Dia juga tak bisa memastikan apakah korban selama ini di bawah ancaman atau tidak.

"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki), masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Kemungkinan lain, kata dia, korban yang sudah mulai beranjak dewasa, dan mulai menyadari hal keji telah diperbuat ayahnya ke dirinya.

"Dia anak nggak ngerti, nggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia nggak bisa karena kondisinya itu. Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ujarnya.

Anniversary ke 16, BreadTalk Promo Selama 3 Hari Untuk Semua Jenis Roti, Harga Mulai Rp 7.500

Awal April 2019, Sebanyak 298 Siswa SMA Negeri 2 Kota Padang Mengikuti UNBK

Caleg PKS, tapi Bukan Kader

Ketua DPW PKS Sumbar, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS, namun AH bukanlah kader PKS.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.

"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.

Sujiwo Tejo Komentari Mahar Pernikahan Syahrini 40 Miliar. Kaya Tanpa Harta, Nyindir?

Dominic Thiem Juara Indian Wells, di Final Kalahkan Roger Federer

Terancam Dicoret di Pemilu 2019

Oknum caleg PKS di Pasaman Barat diduga mencabuli anak kandungnya, terancam ‘dicoret’ sebagai calon wakil rakyat dari PKS, dan batal mengikuti pemilu 2019.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

Jika oknum caleg tersebut dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH caleg PKS di Pemilu 2019 ini.

"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.

Sebagai partai Islam, Irsyad Syafar mengatakan PKS ikut dengan ajaran Islam.

Yakni, harus ada 4 orang saksi yang melihat pelaku melakukan perbuatan tersebut di depan mata kepala sendiri.

Jika tak ada itu, kata dia, sama saja dengan menuduh. “Itu sama dengan berzina dan akan dikenai hukum cambuk sebanyak 80 kali,” kata dia.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved