Sumbar
Kereta Api di Sumbar 14 Kali Dilempar Orang Selama 2019, Pelaku Bisa Terancam 15 Tahun Penjara
Kereta Api di Sumbar 14 Kali Dilempar Orang Selama 2019, Pelaku Bisa Terancam 15 Tahun Penjara
Penulis: Nadia Nazar | Editor: Saridal Maijar
Kereta Api di Sumbar 14 Kali Dilempar Orang Selama 2019, Pelaku Bisa Terancam 15 Tahun Penjara
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Nadia Nazar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kasus pelemparan kereta api di Sumatera Barat ( Sumbar) oleh orang tak dikenal (OTK) kian marak terjadi.
Manejer Pengamanan PT KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) Jefry Indrajaya mengatakan, sejak awal 2019 tercatat sebanyak 14 kasus pelemparan kereta api di Sumbar.
"Terhitung dari bulan Januari hingga Juni ada 14 kasus pelemparan kereta api, paling banyak itu terjadi pada bulan Mei yaitu sebanyak 8 kasus pelemparan," jelas AKBP Jefry Indrajaya, Rabu (19/6/2019).
• Dilempar OTK, Kaca Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspress Pecah, Kerugian Mencapai Rp8 Juta
Jefry menegaskan, para pelaku pelempar kereta api tersebut bisa terancam sanksi hingga 15 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Sesuai Pasal 197 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku bisa disanksi selama lima tahun penjara.
Apabila luka berat bagi orang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," terangnya.
Sementara itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun.

• Curi Motor di Tunggul Hitam lalu Dititipkan di Rumah Saudara, Pria di Padang Akhirnya Dibekuk
Dari 14 kasus pelempar kereta api yang terjadi di Sumbar, Jefry mengatakan sudah sekitar 10 kasus sudah diungkap.
Lebih lanjut lagi, kata dia, para pelaku tersebut kebanyakan masih tergolong berusia di bawah umur.
"Pelaku kebanyakan dari anak-anak. Beberapa yang sudah ditangkap dilakukan upaya pemanggilan orangtua dan kepolisian guna memberikan shock terapi dan efek jera dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, terhadap pelaku di bawah umur," sebutnya.
Lalu, kata dia, pelaku pun tetap harus mengganti apabila adanya sarana yang rusak dengan sejumlah kerugian yang didapatkan.

• Teja Paku Alam Masih Diragukan Tampil saat Laga Semen Padang vs Perseru Badak Lampung FC
Menurut penurutannya, kasus pelemparan kereta api paling banyak terjadi di Stasiun Duku - Lubuk Alung.
Kejadian terakhir pada dua hari lalu, kaca Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspress pecah.