Sumbar

Kereta Api di Sumbar 14 Kali Dilempar Orang Selama 2019, Pelaku Bisa Terancam 15 Tahun Penjara

Kereta Api di Sumbar 14 Kali Dilempar Orang Selama 2019, Pelaku Bisa Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Nadia Nazar | Editor: Saridal Maijar
tribunnews
Ilustrasi kereta api 

Hal ini dikarenakan adanya OTK dikenal melempar sesuatu ke arah kereta api saat sedang melintas di kilometer 24 antara Stasiun Duku dengan Stasiun Tabing, Senin (17/6/2019).

AKBP Jefry Indrajaya mengatakan, masih belum menemukan pelaku.

"Pelaku belum terungkap, sehingga siapa pelakunya masih belum dapat diketahui," ujar Jefry.

Jefry menegaskan, dari kejadian tersebut tidak ada korban, namun kerugian mencapai Rp 8 juta.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved