Padang

Curi Motor di Tunggul Hitam lalu Dititipkan di Rumah Saudara, Pria di Padang Akhirnya Dibekuk

Curi Motor Tunggul Hitam lalu Dititipkan di Rumah Saudara, Pria di Padang Akhirnya Ditangkap Polisi

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Barang bukti satu unit sepeda motor yang diamankan di Mapolresta Padang dalam kasus pencurian sepeda motor, Rabu (19/6/2019). 

Curi Motor di Tunggul Hitam lalu Dititipkan di Rumah Saudara, Pria di Padang Akhirnya Ditangkap Polisi

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Jajaran Polresta Padang kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku yang diduga maling sepeda motor dibekuk tim Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (17/6/2019) di Komplek Nuansa, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial AM (32) dibekuk saat berada di rumahnya atas dugaan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Bakti Gang Setia nomor 6 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang.

Dilempar OTK, Kaca Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspress Pecah, Kerugian Mencapai Rp8 Juta

"Pelaku kami amankan berdasarkan penyelidikan atas laporan LP/414/K/VI/2019/SPKT UNIT I," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Rabu (19/6/2019).

Ia mengatakan, saat melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Padang.

"Tersangka kami amankan dan beruntung barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh tersangka belum dijual," lanjutnya.

Teja Paku Alam Masih Diragukan Tampil saat Laga Semen Padang vs Perseru Badak Lampung FC

Setelah itu, pihaknya meminta pelaku untuk menunjukkan dimana ia meninggalkan sepeda motor yang ia curi tersebut.

"Pelaku menitipkan sepeda motor itu di tempat saudaranya, dan kami langsung menjemput dan melakukan penyitaan," jelasnya.

Setelah itu, tersangka dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut dalam penyidikan agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku diancam dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved