Padang Pariaman

Remaja 14 Tahun Dicabuli di Pondok Sebelum Sahur, Pria di Padang Pariaman Dibekuk

Polres Padang Pariaman mengamankan seorang pria yang diduga pelaku cabul di wilayah hukum Padang Pariaman, Sumatera Barat ( Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Tribun Medan/Shutterstock/mitha stock
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku cabul di wilayah hukum Padang Pariaman, Sumatera Barat ( Sumbar).

Pria yang berinisial HA (19) tersebut, diamankan Polres Padang Pariaman berdasarkan laporan polisi nomor: LP/76/V/2019/polres 31 Mei 2019 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan telah mengamankan HA atas dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.

“Dalam kasus ini yang menjadi korban adalah SA (14),” katanya kepada TribunPadang.com, Jumat (31/5/2019).

TSK cabu;
HA (19), tersangka kasus pencabulan diamankan di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (31/5/2019) (IST/Polres Padang Pariaman)

Siswi Diduga Telah Dicabuli Kakak Ipar Semenjak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP

Modus Kembalikan Keperawanan Demi Emas Gaib, Dukun di Sumatera Barat Cabuli Pelajar 15 Tahun

Dijelaskannya, berdasarkan laporan, korban dicabuli di sebuah pondok di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Peristiwa itu terjadi pada 23 Mei 2019 lalu. Pelaku mencabuli korban sebelum waktu sahur, atau sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saat ini tersangka dalam penyidikan unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman," jelasnya.

AKBP Rizki Nugroho menyebut, Polres Padang Pariaman selalu berkomitmen memberantas kriminalitas yang ada di lingkungan Padang Pariaman.

"Komitmen ini didasari pada kewajiban untuk menjalankan tugas melindungi dan mengayomi warga Padang Pariaman dengan ikhlas dan tanggung jawab," katanya.

Ngaku Bisa Keluarkan Emas Gaib, Dukun di Sumbar Cabuli Siswi, Modusnya Kembalikan Keperawanan

Ajo Berdalih Ingin Kembalikan Keperawanan Lalu Cabuli Korban Pelajar 15 Tahun

Dukun Cabul

Beberapa waktu lalu, Polres Padang Pariaman juga telah mengamankan seorang pria yang mengaku dukun diduga telah mencabuli seorang siswi di Padang Pariaman, Sumbar.

Pelaku yang berinisial S (49) tersebut, mengaku bisa mengeluarkan emas secara gaib, namun untuk mendapatkannya harus suci alias perawan.

Korban yang berinisial KMP (15), menurut pelaku, tidak perawan lagi.

Sehingga, pelaku harus mengembalikan keperawanan korban agar emas bisa keluar dari alam gaib.

Pelaku berdalih melakukan hubungan badan dengannya bisa mengembalikan keperawanan korban.

Pemuda Ancam Sebar Tangkapan Layar Video Call Lalu Cabuli Gadis Belia, Kenalan Lewat Facebook

Kronologis Terungkapnya Kasus Pencabulan Caleg di Sumatera Barat, Korban Sempat Curhat ke Guru BK

Ketika itulah aksi cabul dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah itu.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon menjelaskan, awalnya pelaku mengenali KMP dari teman wanita korban yang berinisial B.

"Pelaku seorang paranormal yang mengaku bisa mengeluarkan emas secara gaib," kata AKBP Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Rabu (15/5/2019).

Ia menjelaskan, pada saat itulah B menanyakan di mana melihat emas yang akan ditarik tersebut.

Lalu pelaku meminta B untuk datang ke tempat prakteknya yang beralamat di Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

"Pada saat itu, B pergi ke tempat praktek pelaku membawa korban," ujarnya.

Caleg di Sumbar Diduga Cabuli Putri Kandung yang Masih SMA, Ditangkap saat Makan Nasi Padang

Siswi SMA yang Dicabuli Oknum Caleg di Solok Sempat Curhat ke Guru BK, Pelakunya Ayah Kandung Korban

Setelah B sampai di tempat praktek pelaku, pelaku mengatakan emas sudah ada yang keluar.

"Namun, belum bisa diambil karena teman dari B alias korban sudah tidak suci lagi atau sudah tidak perawan lagi," katanya.

Pelaku mengatakan kepada B, bahwa KMP harus disucikan terlebih dahulu.

Selanjutnya, pelaku menyuruh B untuk keluar dari dalam ruang tersebut, dan meminta KMP untuk tinggal.

"Saat itulah pelaku melakukan hal yang disebutnya mensucikan diri korban dengan cara melakukan perbuatan persetubuhan.

Dalihnya untuk mensucikan kembali atau mengembalikan keperawanan," ujar Kapolres.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved