Siswi Diduga Telah Dicabuli Kakak Ipar Semenjak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP

Sepandai-pandai menyimpan bangkai bau busuknya pasti tercium juga. Pepatah lama ini cocok ditujukan kepada Solikin (44).

Editor: Emil Mahmud
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah 

TRIBUNPADANG.COM - Sepandai-pandai menyimpan bangkai bau busuknya pasti tercium juga. Pepatah lama ini memang cocok ditujukan kepada Solikin (44).

Pria beristri ini ditangkap polisi dengan dugaan mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Sripoku.com, Kamis (30/5/2019) membenarkan polisi sudah mengamankan tersangkanya.

Menurut kapolres, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang dekat terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban AF (15) tidak mau lagi tinggal satu rumah bersama kakak iparnya. 

Usut demi usut ternyata penyebabnya, karena anak di bawah umur itu telah bertahun-tahun menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya sendiri.

Korban dicabuli pelaku pertama kali waktu korban masih duudk di bangku kelas 5 SD.

Perbuatan itu terus dilakukan tersangka hingga korban sudah kelas 9 SMP.

Setiap kali pelaku hendak melakukan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku selalu mengancam apabila korban menolak diajak berhubungan badan.

Kapolres yang juga didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji menjelaskan, perbuatan biadab pelaku terungkap saat korban sudah tamat SMP Tahun 2019 ini.

Korban dengan tegas mengatakan dan tidak mau lagi tinggal serumah dengan pelaku.

Keluarga korban heran dan mendesak agar korban menceritakan apa yang menjadi penyebab korban mau pergi.

Akhirnya terungkap bahwa anak di bawah umur ini sudah trauma, karena perbutan tak terpuji dari kakak iparnya.

Mendapat informasi itu kakak kandung korban Fauzi (30) tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi tangal 28 Mei 2019.

Mendapat laporan itu Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid bersama anggota langsung meluncur ke rumah tersangka dan mengamankan petani yang beralamat di SP 7 Desa Mitra Kencana, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.

Di hadapan polisi pemeriksanya terungkap bahwa kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap adik iparnya ini pertama kali dilakukan bulan Juni 2017 sekitar pukul 01.00 di dalam kamar rumah pelaku.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved