Siswi Diduga Telah Dicabuli Kakak Ipar Semenjak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP
Sepandai-pandai menyimpan bangkai bau busuknya pasti tercium juga. Pepatah lama ini cocok ditujukan kepada Solikin (44).
Aksi tak bermoral itu dilakukan pria yang sudah beristri ini berkali kali sejak korban masih duduk kelas 5 SD hingga korban kelas 9 SMP.
Saat ini tersangkanya masih diamankan di Mapolsek Peninjauan.
Polisi juga sudah mengambil keterangan saksi-saksi antara lain, saksi korban dan saksi atas nama Sutoro (60) alamat Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan.
Menurut Kapolres tersangka terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah ditayangkan di Sripoku.com dengan judul: