Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Berubah, KPU Sumbar Dirikan 15 TPS Lagi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan Rapat Pleno Penetapan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan Keti

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
KPU Sumbar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-3 di tingkat Provinsi, Jumat (12/4/2019) malam 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan
Rapat Pleno Penetapan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan Ketiga Tingkat Provinsi, Jumat (12/4/2019).

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Sumbar Nova Indra menyebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masuk sebanyak 24.156 pemilih dengan rincian 12.764, pemilih laki – laki dan 11.392 pemilih perempuan.

Pemilih tersebut tersebar di 19 kabupaten/kota, 179 kecamatan, 965 desa/kelurahan, dan 6.860 TPS.

Sementara, DPTb yang keluar berjumlah 27.601 pemilih dengan rincian 14.098 pemilih laki – laki dan 13.503 pemilih perempuan.

TERJADI Perubahan, KPU Sumbar Tetapkan Jumlah DPTHP-3 Sebanyak 3.718.237 Pemilih

UPDATE Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Inilah Langkah yang Ditempuh KPU

Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Aziz Diberhentikan dari Jabatannya oleh DKPP RI

Pemilih tersebut tersebar di 19 kabupaten/kota, 179 kecamatan, 1.111 desa/kelurahan, dan 10.120 TPS.

Nova Indra merincikan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbasis DPTb sebanyak 15 TPS yang tersebar di 9 kabupaten/kota, 12 kecamatan, dan 13 desa/kelurahan.

"Rapat pleno KPU RI menetapkan ada 16 TPS berbasis DPTb di wilayah Sumbar. Namun, setelah dievaluasi, kami menyarankan KPU Agam untuk menghapus 1 TPS di Rutan Maninjau sebab minim pemilih," jelas Nova Indra.

Lebih lanjut Nova Indra menjelaskan awalnya penambahan 1 TPS di Rutan Maninjau Kabupaten Agam dikarenakan akan adanya tahanan titipan. Namun hingga penetapan DPTHP-3 tidak ada juga tahanan titipan yang masuk.

KPU Sumbar Ingatkan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Sesuai Aturan

TRIBUNWIKI: Profil Anggota KPU Sumbar Masa Bakti 2018-2023

KPU Sumbar Sosialisasikan Pemilu 2019 Lewat Fun Run, Gratis Tanpa Dipungut Biaya

"Jumlah pemilih di rutan Maninjau hanya tiga orang. Sehingga kami menyarankan KPU Agam untuk menghilangkan atau menghapus rutan tersebut.

Nantinya tiga pemilih di rutan tersebut akan diakomodir hak pilihnya ke KPU terdekat," jelas Nova Indra.

Senada dengan itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen juga menyebut tiga pemilih di Rutan Maninjau terlalu sedikit untuk didirikan TPS. Sementara, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berjumlah 7 orang ditambah 2 anggota Linmas.

"Kami memang menyarankan TPS tersebut dihapuskan. Tiga pemilih itu tidak efektif jika ditempatkan di 1 TPS. Pemilihnya nanti akan kita sebar di TPS terdekat," ujar Amnasmen.

Amnasmen melanjutkan, pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.

Berikut rincian tambahan TPS berbasis DPTb di Sumbar berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) di Tingkat Provinsi, Jumat (12/4/2019).

Jumlah Pemilih di Sumbar Bertambah 6.601 Orang, KPU Dirikan 17 TPS Lagi

KPU Sumbar Sosialisasikan Pemilu pada Pemilih Disabilitas, Sediakan Alat Bantu Bagi Tunanetra di TPS

Diduga Sebarkan Hoaks Server Settingan, KPU Laporkan 3 Akun Medsos ke Bareskrim Polri

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved