KPU Sumbar Sosialisasikan Pemilu pada Pemilih Disabilitas, Sediakan Alat Bantu Bagi Tunanetra di TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyediakan alat bantu untuk pemilih tunanetra di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 17 April 2019.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyediakan alat bantu untuk pemilih tunanetra di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 17 April 2019.
"Khusus disabilitas disediakan dua template huruf braille untuk surat suara Pilpres dan DPD, sementara untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak disediakan, " kata Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay, Kamis (4/4/2019).
• Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Barat Kepulauan Mentawai, Tinggi Gelombang Mencapai 4 Meter
• Ramalan Zodiak Cinta Jumat 5 April 2019, Rindu Aries Sudah Tak Tertahan Lagi, Libra Kesulitan. . .
Bagi yang tidak bisa membaca huruf braille, KPU mengizinkan pemilih tunanetra ditemani pendamping di bilik suara.
Siapa yang boleh jadi pendamping? Siapa yang menentukan pendamping?
"Itu menjadi kewenangan pemilih. Dia yang berwenang dan berhak menentukan orang yang akan mendampinginya memberikan suara di bilik suara," ucap Gebril Daulay di Aula Gubernur saat mensosialisasikan Pemilu pada pemilih disabilitas.
• Ramalan Zodiak Cinta Jumat 5 April 2019, Rindu Aries Sudah Tak Tertahan Lagi, Libra Kesulitan. . .
• Ngaku Anak Orang Kaya, Playboy Ini Bisa Pacari dan Tipu 19 Cewek, 4 Melahirkan, Dua Hamil
• Diduga Sebarkan Hoaks Server Settingan, KPU Laporkan 3 Akun Medsos ke Bareskrim Polri
Tentunya, kata Gebril, pendamping harus orang yang dipercayai oleh pemilih.
Boleh salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pihak keluarga, dan siapapun yang dikehendaki pemilih.
"Nanti yang mendampingi mengisi formulir C3 atau surat pendamping pemilih," jelas Gebril Daulay.
• Timnas Senior Peringkat 32 Asia, Nasib Indonesia Lebih Baik dari Malaysia di Kualifikasi Piala Dunia
• Dikritik Semen Padang FC karena Sulit Cari Sponsor, Jadwal Liga 1 2019 Akhirnya Resmi Dirilis
Gebril Daulay juga menegaskan pendamping punya kewajiban menjaga kerahasiaan pilihan dari pemilih yang didampingi.
"Kalau pendamping memberitahu pilihan orang yang didampinginya kepada orang lain, bisa masuk kategori tindak pidana pemilu," tegas Gebril Daulay.
• Final Piala Presiden 2019 Digelar Kandang Tandang, Dipastikan Tidak di SUGBK
• Korem 032/Wirabraja Peringati Isra Mikraj, Pertebal Keimanan dan Ketakwaan Prajurit kepada Allah
Sementara itu, ketika datang ke TPS, lanjut Gebril Daulay, pemilih harus melewati proses awal.
Proses awal ketika ke TPS, tersedia daftar hadir yang harus diisi.
Ada nama, jenis kelamin, jenis disabilitas, dan tanda tangan atau cap jempol.