TAG
pindah memilih
-
KPU Kabupaten Sijunjung telah membuka layanan pindah memilih untuk Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung hingga 20 November 2024.
Rabu, 16 Oktober 2024
-
KPU Kabupaten Sijunjung resmi membuka pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mulai 17 September hingga 20 November 2024.
Senin, 7 Oktober 2024
-
KPU mengeluarkan edaran tentang syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jika masyarakat pindah memilih.
Rabu, 30 Agustus 2023
-
Simak syarat pindah memilih jelang Pemilu 2024 yang bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Jumat, 28 Juli 2023
-
Simak cara pindah memilih jelang Pemilu 2024 yang bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Jumat, 28 Juli 2023
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved