Pemilu 2024
Ingin Pindah Memilih saat Pemilu 2024? Berikut Dokumen Pendukung Harus Dilengkapi
KPU mengeluarkan edaran tentang syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jika masyarakat pindah memilih.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - KPU mengeluarkan edaran tentang syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jika masyarakat pindah memilih.
Pindah memilih diketahui sebagai bentuk penyaluran hak suara kepada seluruh masyarakat Indonesia, supaya tidak golput di Pemilu 2024.
Ketentuan pindah memilih ini, juga tidak sembarangan dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung dan alasan yang bisa dipertimbangkan.
Salah satu faktor utamanya, antara lain adalah sakit atau pindah tugas. Selain itu, juga faktor-faktor lainnya yang menyebabkan masyarakat harus pindah domisili saat pemungutan suara berlangsung.
Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra mengatakan, pengurusan pindah memilih, harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara berlangsung.
"Alasan pindah memilih ini, bisa karena pindah tugas, sedang sakit dan harus dirawat inap di daerah lain, sedang rehabilitas atau menjadi tahanan di rutan dan lapas," kata Satria Putra kepada TribunPadang.com, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: KPU Kota Bukittinggi Beberkan Syarat & Alasan Pindah Memilih, Salah Satunya Sakit dan Pindah Tugas
Berikut Dokumen Pendukung dan Alasan Pindah Memilih
- Jika sedang pindah tugas atau bekerja di luar domisilinya saat pemungutan suara berlangsung, maka wajib dilengkapi dengan surat tugas dari perusahaan dengan cap basah
- Jika sedang sakit dan harus di rawat di lokasi yang bukan domisilinya saat pemungutan suara berlangsung, maka wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atau surat pendamping
- Bagi tahanan di rutan atau lapas yang bukan di daerah domisilinya, harus mendapat surat keterangan dari Kalapas atau Karutan
- Untuk mahasiswa atau pelajar yang bersekolah di luar daerah domisilinya dan menetap di sana, maka bisa memilih di daerah tersebut dengan syarat ada pernyataan tertulis dari kampus atau sekolahnya
- Jika pemilih ini telah pindah domisili, maka harus menyertakan fotokopi KTP dan KK terbaru sesuai dengan daerah tempat tinggalnya sekarang.
Baca juga: Camat & Lurah di Padang Langgar Netralitas ASN Pada Pemilu, Aula Dipakai untuk Pelantikan Timses
Tata Cara Mengurus Pindah Memilih
Satria Putra menuturkan, khusus untuk Kota Bukittinggi masyarakat bisa konsultasi ke KPU Kota Bukittinggi, PPK dan PPS se-Bukittinggi.
"Syarat mengurusnya itu salah satunya dengan KTP dan KK terbaru, lalu bukti pendukung lainnya sesuai dengan syarat pindah memilih," ungkap Satria Putra.
"Kalau masih ada masyarakat yang ragu, bisa datang ke KPU Kota Bukittinggi saat jam pelayanan berlangsung, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB," pungkas Satria Putra.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.