Pemilu 2024

KPU Kota Bukittinggi Beberkan Syarat & Alasan Pindah Memilih, Salah Satunya Sakit dan Pindah Tugas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menerbitkan pengumuman syarat pindah memilih. Bagi masyarakat yang pindah memilih, disebut sebagai Daf...

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunJogja
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menerbitkan pengumuman syarat pindah memilih. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menerbitkan pengumuman syarat pindah memilih.

Bagi masyarakat yang pindah memilih, disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra mengatakan, DPTb adalah daftar pemilih yang berisikan pemilih terdaftar di DPR suatu TPS. Namun, karena keadaan tertentu pemilih ini pindah TPS.

Baca juga: KPU Sijunjung Rilis Jumlah DPT Pemilu 2024, Total 172.882 Pemilih

"Pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asalnya karena keadaan tertentu, bisa pindah memilih ke TPS lainnya, untuk menyalurkan hak suara mereka," kata Satria kepada TribunPadang.com, Rabu (30/8/2023).

Satria menuturkan, pemilih yang bisa untuk pindah TPS ini, juga tidak sembarang atau asal-asalan. Sebab, ada syarat dan dokumen pendukung yang wajib dilengkapi.

"Pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan," tutur Satria Putra.

"Alasan pindah memilihnya juga bakal dievaluasi, apakah memang karena pekerjaan, pendidikan atau situasi yang mengharuskan pindah domisili," terang Satria Putra.

Berikut Alasan untuk Bisa Pindah Memilih

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com dari KPU Kota Bukittinggi, terdapat sembilan alasan untuk bisa pindah memilih.

Baca juga: KPU Kota Bukittinggi Tetapkan DPT Pemilu 2024, Naik 13 Ribu Dibanding 2019

- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitas

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Menjadi tahanan di Rutan atau Lapas

- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah dan tinggi

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved