Pemilu 2024
KPU Kota Bukittinggi Beberkan Syarat & Alasan Pindah Memilih, Salah Satunya Sakit dan Pindah Tugas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menerbitkan pengumuman syarat pindah memilih. Bagi masyarakat yang pindah memilih, disebut sebagai Daf...
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menerbitkan pengumuman syarat pindah memilih.
Bagi masyarakat yang pindah memilih, disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra mengatakan, DPTb adalah daftar pemilih yang berisikan pemilih terdaftar di DPR suatu TPS. Namun, karena keadaan tertentu pemilih ini pindah TPS.
Baca juga: KPU Sijunjung Rilis Jumlah DPT Pemilu 2024, Total 172.882 Pemilih
"Pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asalnya karena keadaan tertentu, bisa pindah memilih ke TPS lainnya, untuk menyalurkan hak suara mereka," kata Satria kepada TribunPadang.com, Rabu (30/8/2023).
Satria menuturkan, pemilih yang bisa untuk pindah TPS ini, juga tidak sembarang atau asal-asalan. Sebab, ada syarat dan dokumen pendukung yang wajib dilengkapi.
"Pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan," tutur Satria Putra.
"Alasan pindah memilihnya juga bakal dievaluasi, apakah memang karena pekerjaan, pendidikan atau situasi yang mengharuskan pindah domisili," terang Satria Putra.
Berikut Alasan untuk Bisa Pindah Memilih
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com dari KPU Kota Bukittinggi, terdapat sembilan alasan untuk bisa pindah memilih.
Baca juga: KPU Kota Bukittinggi Tetapkan DPT Pemilu 2024, Naik 13 Ribu Dibanding 2019
- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitas
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di Rutan atau Lapas
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah dan tinggi
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.