Pemilu 2024
Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024, Pemilih Pindah Domisili, Tugas Belajar hingg Dirawat di RS
Simak syarat pindah memilih jelang Pemilu 2024 yang bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Simak syarat pindah memilih jelang Pemilu 2024 yang bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan pindah memilih agar mengurus langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal atau TPS tujuan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten dan Kota.
Sebagaimana dikutip dari laman KPU Sumbar, pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) dan harus datang langsung ke lokasi yang ditetapkan.
Hal ini mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat sejumlah syarat pindah memilih untuk bisa pindah memilih di Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Sijunjung Rilis Jumlah DPT Pemilu 2024, Total 172.882 Pemilih
Berikut Syarat Pindah Memilih
1.Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2.Pemilih yang sedang menjalani rawat inap di RS.
3.Pemilih penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di pantis sosial.
4.Pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba.
5.Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan.
6.Pemilih yang mendapat tugas belajar/menempuh pendidikan.
7.Pemilih pindah domisili
8.Pemilih tertimpa bencana alam
9.Pemilih bekerja di luar domisili
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.