Pemilu 2024

Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024, Pemilih Pindah Domisili, Tugas Belajar hingg Dirawat di RS

Simak syarat pindah memilih jelang Pemilu 2024 yang bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa/Canva
Ilustrasi Pemilu 2024. Simak syarat pindah memilih Pemilu 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Simak syarat pindah memilih jelang Pemilu 2024 yang bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan pindah memilih agar mengurus langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal atau TPS tujuan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten dan Kota.

Sebagaimana dikutip dari laman KPU Sumbar, pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) dan harus datang langsung ke lokasi yang ditetapkan.

Hal ini mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, terdapat sejumlah syarat pindah memilih untuk bisa pindah memilih di Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Sijunjung Rilis Jumlah DPT Pemilu 2024, Total 172.882 Pemilih

Berikut Syarat Pindah Memilih

1.Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2.Pemilih yang sedang menjalani rawat inap di RS.

3.Pemilih penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di pantis sosial.

4.Pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba.

5.Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan.

6.Pemilih yang mendapat tugas belajar/menempuh pendidikan.

7.Pemilih pindah domisili

8.Pemilih tertimpa bencana alam

9.Pemilih bekerja di luar domisili

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved