Pemilu 2024

Cara Pindah Memilih Pemilu 2024, Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Simak cara pindah memilih jelang Pemilu 2024 yang bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Tayang:
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunJogja
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024. Simak cara pindah memilih di Pemilu 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Simak cara pindah memilih jelang Pemilu 2024 yang bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan pindah memilih agar mengurus langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal atau TPS tujuan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten dan Kota.

Sebagaimana dikutip dari laman KPU Sumbar, pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) dan harus datang langsung ke lokasi yang ditetapkan.

Hal ini mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Berikut cara pindah memilih di Pemilu 2024

1.Cek nama pemilih apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT) secara online di https://cekdptonline.kpu.go.id.

2.Datang langsung ke KPU kabupaten/kota atau PPPK atau PPPS pada daerah tujuan dengan menujukkan bukti yang valid asalan pindah memilih.

3.Petugas akan melakukan verifikasi dokumen pindah memilih dan pemilih akan menerima form A-Surat Pindah Memilih

4.KPU akan mencoret nama pemilih pada DPT pada TPS asal sebelumnya.

5.Nama pemilih kemudian dipindahkan menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) lain sesuai dengan tujuan pindah memilih yang diajukan pemilih.

6.Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan (pada tanggal 15 Januari 2024).

Baca juga: KPU Agam Sediakan Posko Layanan Pindah Memilih di Setiap Kantor PPK dan PPS

Siapa saja yang Bisa Pindah Memilih?

1.Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2.Pemilih yang sedang menjalani rawat inap di RS.

3.Pemilih penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di pantis sosial.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved