Pemilu 2024

KPU Agam Sediakan Posko Layanan Pindah Memilih di Setiap Kantor PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyediakan posko bagi masyarakat masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Editor: Rahmadi
KPU Agam
Ketua KPU Agam Herman Susilo menghadiri rapat Koordinasi PPK dan PPS di Kecamatan Palupuh pada Minggu (23/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyediakan posko layanan pindah memilih bagi masyarakat masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Posko layanan pindah memilih disediakan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di nagari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Herman Susilo mengatakan, KPU Agam sudah memberitahukan kepada PPK dan PPS melalui surat 345/PL.01.2-Und/1306/2023 untuk membuat posko pelayanan terkait DPTb.

Dikatakan Herman Susilo, untuk memastikan itu, ia juga sudah turun langsung menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan bersama PPK dan PPS di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tilatang Kamang dan Kecamatan Palupuh.

"Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suara di TPS lain,' katanya lewat keteranga, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Kirab Pemilu 2024 di Sijunjung, KPU Sasar Pemilih Pemula Hingga Sosialisasi ke Pasar

Hal ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem Informasi data pemilih.

Kemudian surat keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan surat KPU RI nomor 695/PL.01-SD/14/2023.

"Kepada PPS dan PKK juga sudah diinstruksikan secara detail untuk melakukan antara lain, PPS dan PPK membuat posko untuk melayani pindah memilih, ujarnya.

Kemudian juga diminta membuat flyer atau spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait pelayanan tersebut.

Kemudian, PPS dan PPK menyediakan formulir model A-pindah memilih yang diisi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Selanjutnya, PPS dan PPK dapat melaporkan setiap pergerakan perubahan data pemilih dan merekap DPTb lalu disampaikan ke KPU Kabupaten Agam setiap bulannya,"tambahnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved