Pilkada 2024
KPU Sijunjung Buka Layanan DPTb Pilkada 2024: Pindah Memilih dari Luar Sumbar Tak Bisa Ikut Coblos
KPU Kabupaten Sijunjung resmi membuka pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mulai 17 September hingga 20 November 2024.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung resmi membuka pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mulai 17 September hingga 20 November 2024.
Pelayanan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berpindah tempat memilih dalam pemilihan Pilkada 2024.
Ada beberapa klasifikasi pindah pemilih beserta hak pilih yang akan didapat.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri menjelaskan kalau pindah memilih dari luar Provinsi Sumbar maka saat di Sijunjung tidak bisa memilih Gubernur maupun Bupati.
Masyarakat yang pindah memilih dari luar kabupaten dan masih dari Provinsi Sumbar bisa mendapat hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: Gerak Manipulatif pada Lempar Roket, Kunci Jawaban PJOK Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Lanjutnya, masyarakat yang pindah memilih antar kecamatan dalam Kabupaten Sijunjung akan mendapat hak pilih lengkap, yakni bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.
“Masyarakat yang menjadi bagian dari DPTb boleh melakukan pencoblosan pada hari H, yakni 27 November 2024, sesuai TPS yang ditetapkan,” katanya saat ditemui, Senin (7/10/2024).
Adapun syarat pindah memilih yang terpenting KTP dan telah terdaftar di DPT online serta surat keterangan pindah domisili saat pencoblosan.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.