Pilkada 2024

KPU Sijunjung Buka Layanan DPTb Pilkada 2024: Pindah Memilih dari Luar Sumbar Tak Bisa Ikut Coblos

KPU Kabupaten Sijunjung resmi membuka pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mulai 17 September hingga 20 November 2024.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Kantor KPU Sijunjung saat dikunjungi, Kamis (3/10/2024). KPU Kabupaten Sijunjung resmi membuka pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mulai 17 September hingga 20 November 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung resmi membuka pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mulai 17 September hingga 20 November 2024.

Pelayanan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berpindah tempat memilih dalam pemilihan Pilkada 2024.

Ada beberapa klasifikasi pindah pemilih beserta hak pilih yang akan didapat.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri menjelaskan kalau pindah memilih dari luar Provinsi Sumbar maka saat di Sijunjung tidak bisa memilih Gubernur maupun Bupati.

Masyarakat yang pindah memilih dari luar kabupaten dan masih dari Provinsi Sumbar bisa mendapat hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: Gerak Manipulatif pada Lempar Roket, Kunci Jawaban PJOK Kelas 5 Kurikulum Merdeka

Lanjutnya, masyarakat yang pindah memilih antar kecamatan dalam Kabupaten Sijunjung akan mendapat hak pilih lengkap, yakni bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.

“Masyarakat yang menjadi bagian dari DPTb boleh melakukan pencoblosan pada hari H, yakni 27 November 2024, sesuai TPS yang ditetapkan,” katanya saat ditemui, Senin (7/10/2024).

Adapun syarat pindah memilih yang terpenting KTP dan telah terdaftar di DPT online serta surat keterangan pindah domisili saat pencoblosan.(*) 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved