Pilkada 2024
KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pilkada 2024 Hingga 20 November
KPU Kabupaten Sijunjung telah membuka layanan pindah memilih untuk Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung hingga 20 November 2024.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – KPU Kabupaten Sijunjung telah membuka layanan pindah memilih untuk Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung hingga 20 November 2024.
Layanan pindah memilih dibuka setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri menjelaskan bahwa pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan Pindah Memilih di sekretariat PPS, sekretariat PPK, atau di kantor KPU, baik di tempat asal maupun tujuan.
Layanan Pindah Memilih ini hanya berlaku dalam satu provinsi dan dilaksanakan dalam dua periode.
“Pertama, layanan H-30 yang berlangsung dari 20 September hingga 28 Oktober 2024,” terangnya, Rabu (16/10/2024).
Baca juga: Pemko Payakumbuh Gelar, Sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat Pada Pelayanan Publik
Pada periode ini, pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang mengalami kondisi tertentu seperti pindah tugas, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, serta bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
“Sementara, tahap kedua dikhususkan untuk empat alasan pindah yakni sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan serta menjalankan tugas saat hari pemungutan suara," sambungnya.
Tahap kedua tersebut akan berlangsung hingga 20 November 2024 atau sepekan sebelum hari pemungutan suara.
Ia juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih yang ingin mengajukan Pindah Memilih, antara lain:
1. Penyandang disabilitas: Surat keterangan dari pimpinan panti sosial atau rehabilitasi dengan cap basah.
2. Rehabilitasi narkoba: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani dengan cap basah.
3. Bekerja di luar domisili: Surat tugas atau keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah, serta fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) terbaru.
4. Tugas belajar: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan dengan cap basah.
5. Pindah domisili: Fotokopi KTP-el atau KK terbaru.
6. Pendamping pasien rawat inap: Surat pernyataan pendamping rawat inap.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.