Pilkada 2024

KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pilkada 2024 Hingga 20 November

KPU Kabupaten Sijunjung telah membuka layanan pindah memilih untuk Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung hingga 20 November 2024.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Kantor KPU Sijunjung saat dikunjungi, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – KPU Kabupaten Sijunjung telah membuka layanan pindah memilih untuk Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung hingga 20 November 2024.

Layanan pindah memilih dibuka setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri menjelaskan bahwa pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan Pindah Memilih di sekretariat PPS, sekretariat PPK, atau di kantor KPU, baik di tempat asal maupun tujuan.

Layanan Pindah Memilih ini hanya berlaku dalam satu provinsi dan dilaksanakan dalam dua periode.

“Pertama, layanan H-30 yang berlangsung dari 20 September hingga 28 Oktober 2024,” terangnya, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Pemko Payakumbuh Gelar, Sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat Pada Pelayanan Publik

Pada periode ini, pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang mengalami kondisi tertentu seperti pindah tugas, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, serta bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.

“Sementara, tahap kedua dikhususkan untuk empat alasan pindah yakni sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan serta menjalankan tugas saat hari pemungutan suara," sambungnya.

Tahap kedua tersebut akan berlangsung hingga 20 November 2024 atau sepekan sebelum hari pemungutan suara.

Ia juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih yang ingin mengajukan Pindah Memilih, antara lain:

1. Penyandang disabilitas: Surat keterangan dari pimpinan panti sosial atau rehabilitasi dengan cap basah.

2. Rehabilitasi narkoba: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani dengan cap basah.

3. Bekerja di luar domisili: Surat tugas atau keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah, serta fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) terbaru.

4. Tugas belajar: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan dengan cap basah.

 5. Pindah domisili: Fotokopi KTP-el atau KK terbaru.

6. Pendamping pasien rawat inap: Surat pernyataan pendamping rawat inap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved