Pilkada 2024

KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pilkada 2024 Hingga 20 November

KPU Kabupaten Sijunjung telah membuka layanan pindah memilih untuk Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung hingga 20 November 2024.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Kantor KPU Sijunjung saat dikunjungi, Kamis (3/10/2024). 

7. Menjalani rawat inap: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.

8. Bertugas di tempat lain: Surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.

9. Tertimpa bencana: Surat dari BNPB, kepala desa/lurah, atau bukti dari pemberitaan media massa.

10. Menjadi tahanan rutan/lapas: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

Baca juga: Pelantikan Pimpinan DPRD Sijunjung 2024-2029 Digelar Besok

Masyarakat yang mengurus pindah memilih ke Kabupaten Sijunjung maka akan menjadi masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Dengan layanan ini, pihaknya berharap seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya meskipun dalam keadaan tertentu yang mengharuskan mereka pindah lokasi memilih.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved