Pilkada 2024
KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pilkada 2024 Hingga 20 November
KPU Kabupaten Sijunjung telah membuka layanan pindah memilih untuk Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung hingga 20 November 2024.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Kantor KPU Sijunjung saat dikunjungi, Kamis (3/10/2024).
7. Menjalani rawat inap: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
8. Bertugas di tempat lain: Surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.
9. Tertimpa bencana: Surat dari BNPB, kepala desa/lurah, atau bukti dari pemberitaan media massa.
10. Menjadi tahanan rutan/lapas: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
Baca juga: Pelantikan Pimpinan DPRD Sijunjung 2024-2029 Digelar Besok
Masyarakat yang mengurus pindah memilih ke Kabupaten Sijunjung maka akan menjadi masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Dengan layanan ini, pihaknya berharap seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya meskipun dalam keadaan tertentu yang mengharuskan mereka pindah lokasi memilih.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.