Idul Adha 2026

Sapi Kurban Bantuan Presiden di Sumbar Wajib Jantan dan Tak Dikebiri, Simak Kriteria Lengkapnya

Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya Disnakkeswan Sumbar, Hilman, mengatakan salah satu syarat utama sapi kurban cukup umur

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
SAPI KURBAN PRESIDEN - Sapi jenis simental kurban Presiden Prabowo tahun lalu di Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (15/5/2025). Disnakkeswan Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pemilihan sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Idul Adha 2026 dilakukan berdasarkan standar ketat, terutama terkait usia dan kondisi fisik hewan. 

Ringkasan Berita:
  • Disnakkeswan Sumbar tetapkan kriteria sapi kurban bantuan presiden 2026
  • Sapi wajib cukup umur, minimal dua tahun, cek lewat pergantian gigi
  • Hanya jantan utuh yang lolos, sapi dikebiri langsung gugur
  • Kondisi fisik jadi syarat, sapi harus sehat dan tanpa cacat
  • Seleksi ketat dilakukan agar daging kurban aman dikonsumsi

TRIBUNPADANG.COM, PADANG — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pemilihan sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Idul Adha 2026 dilakukan berdasarkan standar ketat, terutama terkait usia dan kondisi fisik hewan.

Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya Disnakkeswan Sumbar, Hilman, mengatakan salah satu syarat utama sapi kurban adalah telah cukup umur, yakni minimal dua tahun.

“Ciri sapi sudah cukup umur itu bisa dilihat dari pergantian gigi. Biasanya sudah berganti dua pasang gigi, itu menandakan usianya di atas dua tahun,” ujarnya saat diwawancarai TribunPadang.com di Kantor Disnakkeswan Sumbar, Selasa (5/5/2026).

Selain umur, sapi yang dipilih juga harus berjenis kelamin jantan dan dalam kondisi tidak dikebiri.

“Artinya jantan utuh, masih memiliki testis. Kalau yang sudah dikebiri tentu tidak memenuhi syarat,” katanya.

Baca juga: Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02 Persen, Sektor Pariwisata dan Ekspor CPO Melejit Tajam di Awal 2026

Hilman menambahkan, kondisi fisik sapi juga menjadi perhatian penting. Hewan yang dipilih harus dalam keadaan sehat dan tidak mengalami cacat.

“Tidak boleh ada cacat fisik, karena itu menjadi salah satu syarat kelayakan untuk hewan kurban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh kriteria tersebut menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam proses seleksi sapi kurban bantuan presiden.

“Kita berkoordinasi dengan kabupaten dan kota karena mereka yang mengetahui kondisi di lapangan. Tapi yang jelas, syaratnya harus sehat, cukup umur, tidak cacat, dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan,” katanya.

Dengan penerapan standar tersebut, Disnakkeswan Sumbar memastikan sapi kurban yang disalurkan ke masyarakat memenuhi ketentuan syariat sekaligus layak secara kesehatan.

“Tujuannya agar pelaksanaan kurban berjalan sesuai aturan dan daging yang dibagikan aman untuk dikonsumsi,” tutupnya.

Baca juga: Bupati Annisa Suci Ramadhani Lepas 83 Jemaah Haji Dharmasraya, Titip Doa untuk Kemajuan Daerah

SAPI KURBAN PRESIDEN - Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumatera Barat, Hilman, saat diwawancarai di kantornya, Selasa (5/5/2026). Ia menyebutkan, bantuan sapi kurban Presiden untuk Sumbar tahun ini berjumlah 20 ekor yang akan disalurkan ke seluruh kabupaten/kota.
SAPI KURBAN PRESIDEN - Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumatera Barat, Hilman, saat diwawancarai di kantornya, Selasa (5/5/2026). Ia menyebutkan, bantuan sapi kurban Presiden untuk Sumbar tahun ini berjumlah 20 ekor yang akan disalurkan ke seluruh kabupaten/kota. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Minimal 800 KG

Bobot sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Sumatera Barat pada Idul Adha 2026 menjadi salah satu perhatian utama dalam proses seleksi hewan sebelum disalurkan ke daerah.

Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumbar, Hilman, mengatakan Kementerian Pertanian menetapkan standar bobot sapi kurban yang cukup tinggi.

“Dari Kementerian Pertanian, bobot yang diminta minimal 1 ton atau 1.000 kilogram, atau bobot tertinggi yang ada di daerah,” ujarnya saat diwawancarai TribunPadang.com di Kantor Disnakkeswan Sumbar, Selasa (5/5/2026).

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut masih bersifat fleksibel, menyesuaikan kemampuan masing-masing daerah dalam menyediakan sapi dengan bobot besar.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved