Idul Adha 2026
Sapi Kurban Bantuan Presiden di Sumbar Wajib Jantan dan Tak Dikebiri, Simak Kriteria Lengkapnya
Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya Disnakkeswan Sumbar, Hilman, mengatakan salah satu syarat utama sapi kurban cukup umur
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Disnakkeswan Sumbar tetapkan kriteria sapi kurban bantuan presiden 2026
- Sapi wajib cukup umur, minimal dua tahun, cek lewat pergantian gigi
- Hanya jantan utuh yang lolos, sapi dikebiri langsung gugur
- Kondisi fisik jadi syarat, sapi harus sehat dan tanpa cacat
- Seleksi ketat dilakukan agar daging kurban aman dikonsumsi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pemilihan sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Idul Adha 2026 dilakukan berdasarkan standar ketat, terutama terkait usia dan kondisi fisik hewan.
Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya Disnakkeswan Sumbar, Hilman, mengatakan salah satu syarat utama sapi kurban adalah telah cukup umur, yakni minimal dua tahun.
“Ciri sapi sudah cukup umur itu bisa dilihat dari pergantian gigi. Biasanya sudah berganti dua pasang gigi, itu menandakan usianya di atas dua tahun,” ujarnya saat diwawancarai TribunPadang.com di Kantor Disnakkeswan Sumbar, Selasa (5/5/2026).
Selain umur, sapi yang dipilih juga harus berjenis kelamin jantan dan dalam kondisi tidak dikebiri.
“Artinya jantan utuh, masih memiliki testis. Kalau yang sudah dikebiri tentu tidak memenuhi syarat,” katanya.
Baca juga: Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02 Persen, Sektor Pariwisata dan Ekspor CPO Melejit Tajam di Awal 2026
Hilman menambahkan, kondisi fisik sapi juga menjadi perhatian penting. Hewan yang dipilih harus dalam keadaan sehat dan tidak mengalami cacat.
“Tidak boleh ada cacat fisik, karena itu menjadi salah satu syarat kelayakan untuk hewan kurban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh kriteria tersebut menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam proses seleksi sapi kurban bantuan presiden.
“Kita berkoordinasi dengan kabupaten dan kota karena mereka yang mengetahui kondisi di lapangan. Tapi yang jelas, syaratnya harus sehat, cukup umur, tidak cacat, dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan,” katanya.
Dengan penerapan standar tersebut, Disnakkeswan Sumbar memastikan sapi kurban yang disalurkan ke masyarakat memenuhi ketentuan syariat sekaligus layak secara kesehatan.
“Tujuannya agar pelaksanaan kurban berjalan sesuai aturan dan daging yang dibagikan aman untuk dikonsumsi,” tutupnya.
Baca juga: Bupati Annisa Suci Ramadhani Lepas 83 Jemaah Haji Dharmasraya, Titip Doa untuk Kemajuan Daerah
Minimal 800 KG
Bobot sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Sumatera Barat pada Idul Adha 2026 menjadi salah satu perhatian utama dalam proses seleksi hewan sebelum disalurkan ke daerah.
Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumbar, Hilman, mengatakan Kementerian Pertanian menetapkan standar bobot sapi kurban yang cukup tinggi.
“Dari Kementerian Pertanian, bobot yang diminta minimal 1 ton atau 1.000 kilogram, atau bobot tertinggi yang ada di daerah,” ujarnya saat diwawancarai TribunPadang.com di Kantor Disnakkeswan Sumbar, Selasa (5/5/2026).
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut masih bersifat fleksibel, menyesuaikan kemampuan masing-masing daerah dalam menyediakan sapi dengan bobot besar.
| Sapi Kurban Presiden di Sumbar Minimal 800 Kg Ton, Disnakkeswan Sebut Syarat Bobot Bisa Fleksibel |
|
|---|
| Sapi Kurban Presiden Prabowo di Sumbar Diprioritaskan ke Masjid yang Belum Pernah Terima Bantuan |
|
|---|
| Disnakkeswan Sumbar Jamin Sapi Kurban Bantuan Presiden Sehat dan Layak Sembelih pada Idul Adha 2026 |
|
|---|
| Presiden Prabowo Kirim 20 Sapi Kurban ke Sumbar, Tiap Daerah Dapat Satu Ekor Berat Minimal 800 Kg |
|
|---|
| Pemko Padang Mulai Sosialisasi Hewan Kurban Sehat, Sapi yang Layak Bakal Diberi Label Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sapi-Kurban-Presiden-Kamis-1552025.jpg)