Opini
Anomali Gen Z dalam Demokrasi Indonesia
Masyarakat sipil yang dimobilisasi adalah penangkal penting terhadap tren kemunduran demokrasi global yang sedang berlangsung
Bahayanya, Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Muhammad Fakhrurrozi atau Paul, Laras Faizati, Syahdan Husein, Khairiq Anhar, Figha Lesmana beserta teman-teman lainnya yang dikriminalisasi merupakan tumbal untuk memperkuat sebagian besar Gen Z yang memandang demokrasi baik-baik saja sebagai sebuah “given”.
Meyakinkan Gen Z yang ragu untuk tidak terlibat kerja-kerja aktivisme karena dicap “perusuh, pelaku makar/terorisme atau antek-antek asing”, sehingga rentan dikriminalisasi.
Gesekan dalam memperjuangkan demokrasi justru bukan lagi dianggap sebagai warna sekaligus risiko dari perjuangan demokrasi itu sendiri.
Akan tetapi, pemudaran karakter sebagai Gen Z yang gemar “bersenang-senang”.
Kriminalisasi terhadap Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Muhammad Fakhrurrozi atau Paul, Laras Faizati, Syahdan Husein, Khairiq Anhar, Figha Lesmana dan teman-teman lainnya bukan semata permasalahan hukum, namun dapat diartikan sebagai bagian dari pemutusan sistemik Gen Z terhadap esensi demokrasi dan bagaimana demokrasi yang harus diperjuangkan.
Apalagi dari arah lain sejarah sedang diubah dengan menjadikan gerakan perjuangan reformasi 1998 sebagai simbol kerusuhan dan aktor pro Orde Baru sebagai “pahlawan”.
Dalam konteks politik Indonesia, apabila analisis politik generasional diteruskan dan diungkapkan secara jujur, maka generasi baby boomers adalah beban sejarah.
Sementara Gen Z adalah kemungkinan beban peradaban politik.
Apabila Gen Z tidak kembali pada kebermaknaan sejarah.
Untuk menentukan setiap sikap atau pilihan berdasarkan rekam jejak dan gagasan yang linear serta memiliki konsistensi.
Bukan terhadap solek, gimmick atau segala sesuatu yang terlihat menarik secara kemasan, tetapi tak punya isi yang bisa diharapkan.
Saat ini, sebagian besar Generasi Z (di antara mereka yang berusia 19-24 tahun) sedang menempuh pendidikan tinggi atau setidaknya telah lulus SMA (60,7 persen), dan sepanjang sejarah transisi politik Indonesia, mahasiswa telah diberikan ruang yang signifikan sebagai aktor kunci.
Pertanyaan yang harus dijawab oleh gerakan perjuangan demokrasi Indonesia adalah apakah aktivisme akan terus memandang perguruan tinggi sebagai ruang strategis dalam gerakan sosial, atau akan mulai bergeser ke tingkat SMA dan bahkan SMP.
*Dosen Departemen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
| Kearifan Lokal Minangkabau Jadi Kunci Keberhasilan Transisi Energi |
|
|---|
| Radical Break: Titik Balik yang Mengubah Nasib Bangsa |
|
|---|
| Keadilan Restoratif: Jalan Tengah antara Kepastian Hukum dan Kemanusiaan |
|
|---|
| Galodo dan Dosa Pembangunan: Saat Negara Diuji oleh Murka Alam |
|
|---|
| Ibu dan Sumber Kehidupan dalam Dialog Getir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/M-Nurul-Fajri.jpg)