Pilkada Tidak Langsung

Pengamat Politik: Pilkada Tak Langsung Jadi 'Batu Loncatan' agar Pilpres Bisa Melalui MPR

Tak hanya kemunduran demokrasi, Nurul Fajri menyoroti Pilkada melalui DPRD sebagai pelanggaran konstitusi serius.

Tayang:
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
PILKADA TIDAK LANGSUNG- Pengamat Politik sekaligus akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Unand, M. Nurul Fajri, saat ditemui di kantornya, Rabu (14/1/2026). Nurul Fajri dan Fadli sebut Pilkada tidak langsung sebagai kemunduran demokrasi. 

Ringkasan Berita:
  • Pendapat pengamat politik terkait wacana Pilkada secara tidak langsung atau melalui DPRD.
  • Pengamat menilai sebagai kemunduran bagi demokrasi Indonesia.
  • Tak hanya kemunduran demokrasi, pengamat menyoroti Pilkada melalui DPRD sebagai pelanggaran konstitusi serius.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung atau melalui DPRD dinilai sebagai kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pengamat sekaligus akademisi Hukum Tata Negara di Universitas Andalas (Unand), M. Nurul Fajri, saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/1/2026).

Tak hanya kemunduran demokrasi, Nurul Fajri menyoroti Pilkada melalui DPRD sebagai pelanggaran konstitusi serius.

Baca juga: Polemik Pilkada Lewat DPRD, Maigus Nasir Pilih Sikap Hati-hati dan Taat Partai

Alasan pertama kata Nurul Fajri, MK melalui putusan 55 tahun 2019 sudah menegaskan bahwa Pilkada dilaksanakan secara langsung.

Hal kedua, terdapat manipulasi atas tafsir pasal 18 Putusan 55 tahun 2019, bahwasanya pemilihan secara demokratis mengikuti model Pemilihan Umum (Pemilu).

"Kalau Presiden dipilih secara langsung, Pilkada juga harus langsung. Jadi tidak ada pemisahan," ungkapnya dengan tegas.

Motif di Balik Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Bagi Nurul Fajri, terdapat dua model isu Pilkada tidak langsung sampai muncul kembali ke permukaan dan terjadi sejak 2012 lalu.

Pertama, ketika konsolidasi politik elit menguat, sehingga menganggap bahwa kemungkinan besar memenangkan Pemilu di daerah.

Hal itu memang terbukti ketika Pilkada tahun 2024. Jika tidak ada putusan MK yang menurunkan ambang batas, maka terdapat kemungkinan sekitar 150-an Pilkada dengan calon tunggal.

Baca juga: Pilkada Dipilih DPRD, Mendagri Tito Karnavian: Selama Dijalan­kan Secara Demokratis

"Artinya konsolidasi elit memang sangat kuat," sebutnya.

Faktor kedua, jika membaca arah politik saat ini yang di titik kuatkan kembali ke naskah dasar UUD 1945 atau sebelum perubahan.

Maka, yang diinginkan oleh elit yakni semua sentralisasi kekuasaan kembali ke tangan Presiden.

Arahnya memang, bagaimana Pemilu atau pemilihan Presiden nanti bisa melalui MPR dan tidak secara langsung.

"Karena sudah disebutkan kalau Pilkada memakan biaya tinggi," sebutnya.

Namun, Fajri menilai alasan elit yang menyebut Pilkada memakan biaya tinggi tidak tepat, sebab Pemilu juga membutuhkan anggaran yang besar.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved