Pemprov Sumbar
Pilkada Dipilih DPRD, Mendagri Tito Karnavian: Selama Dijalankan Secara Demokratis
Sementara itu, Tito menjelaskan bahwa demokrasi memiliki dua versi, yakni demokrasi langsung melalui rakyat dan demokrasi melalui perwakilan.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- Pendapat Mendagri Tito Karnavian terkait wacana Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD.
- Mendagri tidak mempermasalahkan wacana Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD tersebut, selama mekanisme tersebut tetap dijalankan secara demokratis.
- Hal itu disampaikan saat menghadiri rapat koordinasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumbar, Selasa (13/1/2026).
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan tidak mempermasalahkan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak langsung atau melalui DPRD, selama mekanisme tersebut tetap dijalankan secara demokratis.
Pernyataan itu ia sampaikan saat sesi doorstop di Aula Gubernuran, usai menghadiri rapat koordinasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumbar, Selasa (13/1/2026).
Saat dimintai keterangan Tito menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya dipilih secara demokratis.
"Bahasanya itu saja," tegas Tito kepada para awak media.
Baca juga: Lewat Pantun, Gubernur Sumbar Minta Mendagri Tak Potong Anggaran TKD: Kembalikan Lagi
Menurutnya, ketentuan tersebut menutup ruang bagi penunjukan langsung.
Jika pun dilakukan penunjukan, batasannya tetap merujuk pada UUD 1945.
Sementara itu, Tito menjelaskan bahwa demokrasi memiliki dua versi, yakni demokrasi langsung melalui rakyat dan demokrasi melalui perwakilan.
"Itu juga tidak menyalahi UUD 1945," beber Tito.
Baca juga: Mendagri Tito Pimpin Rakor Pascabencana Sumbar, Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Sementara itu, Tito menjelaskan bahwa demokrasi memiliki dua bentuk, yakni demokrasi langsung melalui rakyat dan demokrasi melalui perwakilan.
Sehingga menurut Tito, Pilkada secara tidak langsung atau dipilih melalui DPRD dapat dilakukan.
"Berdasarkan UUD 1945, bukan kata saya," ucapnya dengan sedikit tersenyum.
Apabila pemilihan dilakukan melalui DPRD, sehingga diperlukan perubahan pada Undang-Undang (UU) Pilkada.
Sebab pada UU Pilkada menyatakan pemilihan dilakukan secara langsung atau melalui rakyat.
"Kalau UUD terserah, nanti DPR yang memerintah," pungkasnya.(*)
| Sinergi Pemprov Sumbar dan Apindo: Siapkan Strategi Khusus Agar Produk Lokal Tak Lagi Jago Kandang |
|
|---|
| UMKM Topang Struktur Ekonomi Sumbar, Mahyeldi Minta Apindo Bantu Agar Naik Kelas |
|
|---|
| Gubernur Mahyeldi Minta Perhatian Khusus untuk Jemaah Lansia saat Lepas Kloter 1 Embarkasi Padang |
|
|---|
| TP PKK Sumbar Lakukan Penilaian Lapangan Lomba Dasawisma Berprestasi Tingkat Provinsi |
|
|---|
| Pemprov Sumbar Perkuat Dukungan Geopark Silokek Menuju Pengakuan UNESCO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Mendagri-Tito-Karnavian-1312026.jpg)