Jadwal SIM Keliling

Jadwal dan Syarat SIM Keliling Padang Pariaman Jumat Ini, Siapkan SIM Lama dan KTP

Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
dok.tribunnewsbogor.com
JADWAL SIM KELILING- Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Satlantas Polres Padang Pariaman kembali menggelar layanan SIM keliling pada Jumat (12/12/2025). 
Ringkasan Berita:

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satlantas Polres Padang Pariaman kembali menggelar layanan SIM keliling pada Jumat (12/12/2025).

Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman digelar di Simpang Tiga Sicincin.

Simpang Tiga Sicincin berada tepatnya di Jalan Raya Padang - Bukittinggi, Nagari Sicincin, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca juga: Jadwal dan Persyaratan SIM serta Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 12 Desember 2025

Syarat Perpanjangan SIM

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.

"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.

Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.

Baca juga: Jadwal dan Syarat SIM Keliling Padang Pariaman Kamis Ini di Simpang 4 Koto Mambang

Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraaan pada saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved