Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman Selasa 7 April 2026: Digelar di Lubuk Alung

Pelaksanaan SIM Keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman digelar sejak pagi hari di Kantor Lantas Lubuk Alung.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
LAYANAN SIM KELILING – Petugas SIM Keliling melakukan tes visus mata terhadap pemohon sebagai salah satu persyaratan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM dan Samsat Keliling kembali menyapa warga Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (7/4/2026) besok. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Layanan SIM dan Samsat Keliling kembali menyapa warga Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (7/4/2026) besok di lokasi strategis.

Fasilitas jemput bola ini disiagakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara lebih cepat tanpa harus mengantre di kantor pusat.

Untuk memberikan pelayanan prima, maka dihadirkan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling.

Mengusung konsep "jemput bola", layanan ini menyasar titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, hingga taman kota untuk memudahkan warga yang memiliki keterbatasan waktu.

Baca juga: Cek Prakiraan Cuaca Sumbar pada 7-8 April 2026: Waspada Hujan Sedang hingga Lebat

Kehadiran SIM dan Samsat Keliling adalah bukti nyata bahwa birokrasi tidak selamanya kaku.

Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat tidak hanya menjalankan kewajiban hukumnya, tetapi juga turut serta dalam membangun budaya tertib administrasi yang efisien dan modern.

Pelaksanaan SIM Keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman digelar sejak pagi hari di Kantor Lantas Lubuk Alung.

Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman berlokasi tepatnya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: Jadwal Pertandingan Semen Padang FC di BRI Super League Selama April 2026, Terdapat 4 Laga Krusial

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Untuk persyaratan terdiri dari SIM asli, surat keterangan kesehatan, fotokopi KTP, dan surat hasil tes psikologi.

Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.

Samsat Keliling

Sementara itu, Samsat Padang Pariaman kembali membuka pelayanan Samsat Keliling yang digelar di Kantor Camat Lubuk Alung.

Masyarakat yang akan membayar pajak tahunan bisa datang sejak pagi, dikarenakan layanan dimulai dari pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB.

Untuk persyaratan pembayaran pajak tahunan terdiri dari identitas pribadi (KTP), STNK asli, TBPKP asli, surat kuasa bagi wajib pajak pajak yang diwakilkan.

Pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved