Jadwal SIM Keliling

Jadwal dan Persyaratan SIM serta Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 12 Desember 2025

Pelaksanaan pelayanan SIM keliling tersebut digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Doc.TribunPadang.com
JADWAL SIM KELILING- Proses pembuatan SIM pada layanan SIM Keliling Polresta Padang di Klinik Anisa Tabing. Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (11/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (11/12/2025).
  • Untuk pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Klinik Anisa Tabing.
  • Kemudian untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di Simpang By Pass Lubuk Begalung.
  • Selanjutnya untuk pelayanan Samsat keliling yang digelar oleh Samsat Padang digelar di Simpang Ganting.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (11/12/2025).

Pelayanan SIM dan Samat keliling ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat.

Untuk pelayanan SIM keliling terdapat sebanyak dua titik di Kota Padang.

Pelaksanaan pelayanan SIM keliling tersebut digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca juga: Jadwal dan Syarat SIM Keliling Padang Pariaman Kamis Ini di Simpang 4 Koto Mambang

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Padang

Untuk pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Klinik Anisa Tabing.

Klinik Anisa Tabing berlokasi di Jalan Prof. Dr. Hamka, Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli, fotokopi, dan SIM lama yang masih berlaku.

Persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM Keliling yang dirilis setiap hari.

Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Padang pada Kamis 11 Desember 2025

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Membawa SIM asli

- Surat keterangan sehat dari dokter

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved