Bencana Sumbar
MKA Riset & Training X Universitas Islam Sumbar: Bencana Sumatera Harus Ditetapkan Bencana Nasional
MKA Riset & Training dan Universitas Islam Sumatera Barat memaparkan hasil kajian tentang penetapan status bencana nasional pada Sabtu 6 Desember
(3) kerusakan infrastruktur yang parah dan masif. Sebanyak 536 fasilitas umum rusak, 25 fasilitas kesehatan rusak, 326 fasilitas pendidikan rusak, 185 rumah ibadah rusak, 115 gedung/kantor rusak, dan 295 jembatan rusak.
Bahkan keadaan bertambah parah mengacu ke data terbaru (per 6 Desember 2025) BNPB: 1.000 fasum rusak, 155 faskes rusak, 522 fasiltas pendidikan rusak, 344 rumah ibadah rusak, 222 gedung/kantor rusak, dan 405 jembatan rusak;
(4) fungsi layanan umum terganggu. Kerusakan-kerusakan fasilitas-fasilitas yang disebutkan pada poin 3 sudah pasti mengganggu fungsi pelayanan umum dan pemerintahan;
(5) terganggunya sumber daya alam yang secara otomatis mengganggu upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sebagaimana diketahui, bencana yang terjadi menghancurkan lahan-lahan produktif masyarakat.
Seperti, di Provinsi Sumatera Barat tercatat kerugian bidang pertanian dan tanaman pangan sebesar Rp. 0,07 Triliun. Di Provinsi Aceh, kerugian bidang pertanian dan tanaman pangan tercatat sebesar Rp. 0,06 Triliun.
Sementara di Provinsi Sumatera Utara, kerugian bidang pertanian dan tanaman pangan tercatat sebesar Rp. 0,01 Triliun (CELIOS, 30 November 2025).
Penasehat peneliti yang sekaligus founder MKA Riset & Training Miko Kamal menyampaikan poin penting atas temuan dalam penelitian kali ini.
"Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak menjalankan kewajiban mereka dalam hal melakukan pengkajian cepat dan tepat terhadap bencana yang terjadi di 3 Provinsi (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat). Lanjut, Bencana Sumatera sudah selayaknya ditetapkan sebagai bencana nasional karena semua indikator yang ditentukan di dalam Pasal 49 huruf a dan b UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah terpenuhi," paparnya.
Terkait penetapan status bencana ini, Miko Kamal menegaskan: "Untuk dan atas nama kepentingan rakyat terdampak bencana, penetapan bencana Sumatera sebagai bencana nasional tidak bisa ditunda-tunda lagi. Sebab penundaan hanya akan memperpanjang derita masyarakat korban bencana".
Miko Kamal juga mengungkapkan bahwa hasil penelitian ini akan disampaikan kepada Presiden Prabowo, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dr. Ir. Era Sukma Munaf, S.T., M.M., M.T. untuk dijadikan acuan dalam mengambil kebijakan terutama dalam hal penetapan status bencana nasional dalam waktu sesingkat-singkatnya.(*/rel)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kanji-kongke.jpg)