Bencana Sumbar

MKA Riset & Training X Universitas Islam Sumbar: Bencana Sumatera Harus Ditetapkan Bencana Nasional

MKA Riset & Training dan Universitas Islam Sumatera Barat memaparkan hasil kajian tentang penetapan status bencana nasional pada Sabtu 6 Desember

Editor: Emil Mahmud
Foto:Istimewa/Miko Kamal
PAPARKAN HASIL KAJIAN - MKA Riset & Training dan Universitas Islam Sumatera Barat memaparkan hasil kajian tentang penetapan status bencana nasional pada Sabtu (6/12/2025) kemarin di Cafe Permindo Coffee & Eatery Kota Padang, Provinsi Sumbar.  Terlihat Penasehat peneliti yang sekaligus Founder MKA Riset & Training Miko Kamal bersama Ketua tim peneliti Ari Firta, SH , LLM dan anggota tim lainnya. 

MKA Riset & Training dan Universitas Islam Sumatera Barat memaparkan hasil kajian tentang penetapan status bencana nasional pada Sabtu 6 Desember 2025 di Cafe Permindo Coffee & Eatery Kota Padang, Provinsi Sumbar. 

Melalui rilis yang disiarkan oleh Penasehat peneliti yang sekaligus Founder MKA Riset & Training Miko Kamal, menyebutkan dalam paparannya, ketua tim peneliti Ari Firta, SH , LLM menyampaikan bahwa penelitian dilakukan dalam 5 hari, sejak 1 sampai 5 Desember 2025. 

Metode penelitian yang digunakan adalah normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder dari sumber-sumber yang terpercaya. 

Menurut Ari yang dalam penelitiannya didampingi oleh Rahmad Fiqrizain, Rezi Tri Putri dan Rahmat Aripin Siregar, penelitian dibatasi untuk menjawab tiga pertanyaan (research questions).

Pertama, apa saja indikator sebuah bencana dapat dikategorikan sebagai bencana nasional?

Kedua, apakah pemerintah pusat dan/atau instansi terkait sudah menjalani prosedur penentuan kategori bencana? 

Ketiga, apakah bencana Sumbar sudah layak dikategorikan sebagai bencana nasional? 

Baca juga: Banjir dan Longsor Sumbar:  Mahyeldi dan Irman Gusman Sepakat Desak Status Bencana Nasional

Temuan Peneliti adalah sebagai berikut: 

Terkait indikator bencana yang dapat dikategorikan sebagai bencana nasional adalah jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Akan tetapi, terdapat kekosongan hukum sebab peraturan presiden mengenai penetapan status dan tingkatan bencana yang diamanatkan Pasal 7 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2007 sampai hari ini belum terbit. 

Terkait apakah pemerintah pusat dan/atau instansi terkait sudah menjalani prosedur dalam menentukan kategori bencana ditemukan bahwa sampai hari ini belum dikeluarkan hasil pengkajian cepat dan tepat oleh BNPB. 

Berkenaan dengan pertanyaan ketiga (Apakah bencana Sumbar sudah dapat dikategorikan sebagai bencana nasional) Peneliti menemukan bahwa bencana Sumbar sudah dapat dikategorikan sebagai bencana nasional dengan 5 alasan, sebagai berikut:

(1) cakupan lokasi bencana yang luas. Sebagaimana diketahui, bencana ini terjadi di 3 Provinsi; 

(2) jumlah korban yang banyak. Seperti yang dirilis BNPB per tanggal 5 Desember 2025, jumlah korban yang meninggal dunia tercatat sebanyak 836 orang. Yang hilang sebanyak 509 orang. 

Luka-luka 2.700 orang. Jumlah tersebut bertambah banyak jika mempelajari data BNPB per tanggal 6 Desember 2025: 914 meninggal dunia, 389 hilang, dan 4.200 mengalami luka-luka;

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved