ODGJ di Padang Pariaman

26 ODGJ Padang Pariaman Ditemukan Dirantai dan Dikurung, Dinsos Sebut Sudah 6 Tahun Dipasung

Dinas Sosial P3A, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar)  mengidentifikasi total 26 individu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
tribunnews.com
ODGJ PADANG PARIAMAN - Ilustrasi seorang mengalami depresi. Dinas Sosial P3A, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar)  mengidentifikasi total 26 individu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) 
Ringkasan Berita:
  • Keluarga ungkap alasan ngeri pemasungan ODGJ di Padang Pariaman.
  • Pasien disebut mengamuk hingga hancurkan dinding beton dan perabot rumah.
  • Dinsos temukan 26 kasus pemasungan tersebar di 10 kecamatan.
  • Korban dirantai dua sampai enam tahun sebelum akhirnya terungkap.
  • Enam pasien sudah dirujuk ke panti rehabilitasi.

 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN —  Dinas Sosial P3A, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar)  mengidentifikasi total 26 individu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengalami kondisi pemasungan ODGJ, yaitu dirantai dan dikurung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial P3A Padang Pariaman, Siska, menyebut temuan ini sebagai fenomena gunung es karena kasus-kasus terus mencuat pasca adanya laporan dari masyarakat.

"Mencuatnya kasus ini seperti fenomena gunung es," ujar Siska, Rabu (19/11/2025).

 Setelah ada laporan, pihaknya langsung gencar melakukan pendataan.

Dari data yang sudah masuk, pihaknya menemukan sebanyak 26 orang ODGJ yang kondisinya dirantai dan dikurung.

Baca juga: Pembiayaan Industri Keuangan Non-Bank Sumbar Capai Rp5,57 T, Fintech Naik 56,97 Persen

Kasus-kasus ini tidak hanya terpusat di satu titik, melainkan menyebar di 10 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Padang Pariaman.

Ironisnya, Siska menjelaskan bahwa lonjakan temuan ini bukanlah kasus baru.

Hasil peninjauan dan asesmen Dinsos menunjukkan bahwa rata-rata korban sudah dipasung selama 2 hingga 6 tahun.

Mengapa hal ini terjadi, Keluarga korban, yang menjadi sumber informasi utama, mengaku melakukan pemasungan karena faktor keterpaksaan.

Mereka menceritakan bahwa pasien-pasien ini memiliki kekuatan di luar batas wajar saat mengamuk mampu menghancurkan perabotan, bahkan merusak dinding beton.

Baca juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling di Lima Puluh Kota Kamis, 20 November 2025, Hadir di Pasar Limbanang

Riwayat kekerasan yang dialami keluarga juga ekstrem, mulai dari upaya menggorok leher pasangan hingga melukai tetangga.

"Menurut pengakuan keluarga, mereka ini rata-rata kuat dan ketika mengamuk, perabotan rumah, bahkan dinding kayu maupun beton dapat dihancurkan," kata Siska.

Pihak keluarga juga mengaku lelah karena sudah bolak-balik berobat ke RSJ selama puluhan tahun, namun pasien selalu kambuh.

 Faktor lain yang memperburuk kondisi ini adalah masalah ekonomi.

Baca juga: Cuaca Sumbar Jumat, 21 November 2025: Pasaman Barat Berpotensi Diguyur Hujan pada Pagi Hari

Siska mengidentifikasi bahwa sebagian besar pasien adalah warga yang dulunya merantau dan pulang ke kampung halaman sudah dalam kondisi gangguan jiwa.

Menghadapi situasi yang melanggar UU Kesehatan dan Permensos ini, Pemkab Padang Pariaman bergerak cepat.

Siska menegaskan bahwa langkah utama adalah mendata dan memberikan edukasi kepada masyarakat, sembari berkoordinasi dengan Puskesmas (Dinkes) untuk penanganan kesehatan jiwa.

Langkah pamungkasnya adalah rujukan ke panti rehabilitasi.

 "Dinsos akan merujuk ke panti rehab. Saat ini, enam orang sudah kami tangani dan sedang direhab di YPJI Padang," jelasnya.

Baca juga: Cuaca Sumbar Jumat, 21 November 2025: Pasaman Barat Berpotensi Diguyur Hujan pada Pagi Hari

Siska menjanjikan, rantai dan pasung para korban akan dilepas saat itu juga, begitu tim dari Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) tiba untuk menjemput.

Upaya ini dilakukan melalui asesmen terpadu bersama instansi terkait, dengan harapan fenomena gunung es ini dapat tuntas di Padang Pariaman.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved