Kabupaten Padang Pariaman
Kapolres Sebut Ayah Korban Pencabulan Diduga Pelaku Penusukan di Padang Pariaman, Catat Kronologi
Kasus kematian tragis F, warga Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar yang ditemukan mengenaskan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
Kematian Fikri, meskipun ia adalah terduga pelaku kejahatan seksual, secara hukum menghentikan proses pidana terhadapnya (ne bis in idem).
"Kami masih mendalami motif penusukan dan rangkaian lengkap peristiwa itu," ujar Kapolres AKBP Andrenaldo Ademi.
Meskipun satu terduga pelaku pencabulan kini telah tewas, penyidikan terhadap tersangka N dalam kasus pencabulan tetap berjalan.
Berkas perkaranya sudah memasuki tahap P19, selangkah menuju pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
N dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.
Polres Pariaman berkomitmen menuntaskan kedua perkara yang saling terkait ini secara transparan, demi memastikan keadilan bagi korban NB, sekaligus mengungkap motif utuh di balik penusukan Fikri.
"Kami akan melengkapi seluruh alat bukti untuk mengungkap motif penusukan terhadap F. Untuk perkembangan lengkapnya akan kita rilis setelah pemeriksaan terhadap E selesai,” pungkas AKBP Andrenaldo. (TribunPadang.com/Rahmat Panji)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/penganiayan-di-pasaman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.