Polisi Ringkus Ayah dan Anak Pengguna Narkotika, Tiga Paket Ganja dan Sabu Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Mona Triana
Dok Polres Padang Panjang
NARKOBA: Penangkapan terduga kedua pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti saat berada di Mapolres Padang Panjang, Jumat (7/11/2025). Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri kedua terduga pelaku diamankan beserta 3 paket ganja serta sabu, Sabtu (8/11/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, Jumat (7/11/2025).

Diketahui, kedua orang terduga pelaku merupakan ayah dan anak yang berinisial Z (48) dan MB (21).

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri mengatakan kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, si Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

"Kedua pelaku diamankan pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 11:00 WIB," jelasnya, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Fenomena Lapas Pariaman, Generasi Produktif Dikuasai Narkoba dan Asusila

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba antara ayah dan anak tersebut, di antaranya:

1. Satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan pipet dan dibakar ujungnya.

2. Satu linting ganja kering terbungkus kertas papir.

3. Satu paket ganja kering dibungkus kertas buku putih.

4. Dua plastik kecil klip merah, sisa bungkus sabu.

5. Tiga buah korek api.

6. Dua pipet, satu di antaranya dibentuk seperti sendok.

7. Satu kaca pirek dan satu jarum.

8. Satu STNK dan satu unit sepeda motor Suzuki FU 150.

9. Dua unit handphone.

10. Serta satu buah tong berwarna cokelat.

Baca juga: 3 BERITA POPULER SUMBAR: Tes DNA Bayi Dibuang, Pelaku Pungli Ditangkap dan Komplotan Narkoba

IPTU Ardi menjelaskan, pengungkapan kasus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," pungkasnyam

"Saat petugas tiba di tempat kejadian, MB tengah berada di dalam rumah seorang diri," sambungnya.

Kemudian, pihaknya mengamankan MB, namun tak lama berselang sang ayah inisial Z juga datang ke rumah.

Z akhirnya juga langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

"Setelah penggeledahan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya 

"Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved