Cemburu Buta, Pria di Kabupaten 50 Kota Ditangkap Polisi Usai Lakukan KDRT terhadap Istri

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria terduga pelaku KDRT di Jorong Koto Tangah,

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Mona Triana
Dok Polres Payakumbuh
KEKERASAN RUMAH TANGGA: Penampakan terduga pelaku KDRT di Jorong Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten 50 Kota, pada Rabu (5/11/2025) lalu. Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio sebut KDRT bermula ketika terduga pelaku terpicu rasa cemburu. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria terduga pelaku KDRT di Jorong Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten 50 Kota, pada Rabu (5/11/2025) lalu.

Diketahui, terduga pelaku berinisial AO (45) yang melakukan perbuatannya kepada sang istri FHW.

Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar membenarkan terkait penangkapan terduga pelaky KDRT tersebut.

"Benar, pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jorong Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten 50 Kota, pada Rabu (5/11/2025) lalu," ungkapnya, Sabtu (8/11/2025).

Ia melanjutkan, AO (45) diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban inisial FHW, yakni istrinya sendiri.

Baca juga: MIN 2 Dharmasraya Dikunjungi Tim Penilai UKS/M Paripurna Sumbar 2025, Jadi Contoh Sekolah Sehat

Sementara itu ujar IPTU Andrio, penangkapan tersebut juga merupakan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban.

"Hasil pemeriksaan awal tindakan KDRT tersebut dipicu oleh rasa cemburu tersangka terhadap korban, yang membuat situasi rumah tangga menjadi tidak harmonis," bebernya.

Atas perbuatanya, terduga pelamu dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP. 

"Sementara itu, kepada masyarakat, harap tidak ragu melaporkan kasus KDRT kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat," pungkasnya.

Di sisi lain, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam upaya menangani kasus KDRT serta memberikan perlindungan kepada korban. 

Baca juga: 32 Peserta Ikuti Pelatihan Menghias Busana dan Pengelasan di BLK Sungai Dareh Dharmasraya

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT," tambah IPTU Andrio.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved