Berita Populer Sumbar

4 BERITA POPULER SUMBAR: Empat PNS Dharmasraya Dipecat dan Dua Kejadian Gempa Guncang Pasaman

Enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dharmasraya dihukum disiplin berat. Empat orang di antaranya dipecat.

Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Dharmasraya
BUPATI DHARMASRAYA- Di masa pemerintahan Bupati Annisa Suci Ramadhani, enam orang PNS dihukum disiplin berat. Empat orang diberhentikan, dua orang pembebasan dari jabatan struktural. Selain itu, masih ada empat orang sedang diproses hukuman disiplin berat. 

“Saya hadir di Dharmasraya untuk mengabdi. Saya tinggalkan dunia saya sebelumnya untuk kepentingan masyarakat di sini, jadi saya harus bersih-bersih dulu agar bisa take off tanpa gangguan” katanya dilansir resmi, Minggu (2/10/2025).

Baca juga: Arema FC Tanpa Dua Pilar Utama, Semen Padang Juga Kehilangan Rosad Akibat Kartu Merah

Annisa kaget sejak dilantik bulan Februari lalu, banyak pegawai pemerintahan yang tidak masuk kerja berbulan-bulan.

“Akhirnya saya minta itu diproses sesuai aturan dan seadil-adilnya. Saya tidak ingin ada yang makan gaji buta di sini. Karena kita digaji dari uang rakyat, jadi harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab,” tambah Annisa.

Annisa mengetahui saat ini masih ada empat orang yang sedang dalam proses hukuman disiplin berat.

Dia menginstruksikan kepada BPKSDM dan inpektorat agar menegur dan melakukan pembinaan sebelum dijatuhkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Semen Padang FC Bidik 3 Poin di Kandang setelah 7 Laga Tanpa Menang

“Memberhentikan ASN itu tidak mudah. tapi jika kita sudah melakukan langkah-langkah yang benar, diberi teguran lisan, tertulis, peringatan keras dengan cara stop gaji, tapi, ya dasarnya tidak mau berubah maka kami akan tegas. Untuk apa kita pertahankan orang-orang seperti ini,” tambah Annisa.

Annisa menyadari dia bertanggungjawab kepada masyarakat untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan untuk hal tepat dan benar.

“Pegawai ini di bawah kepemimpinan saya, maka saya bertanggungjawab, kalau saya tidak tindak, artinya saya membiarkan ASN yang secara terang terangan menerima gaji buta dari uang rakyat ,”jelasnya.

Terakhir, Annisa berpesan kepada masyarakat agar melaporkan jika ada pegawai yang tidak menjalankan tugasnya.

 Mulai dari tidak masuk kerja, tidak menjalankan tugas kerja dengan baik, atau melakukan penyelewangan jabatan dan tindakan kriminal.

“Saya dipilih masyarakat, maka saya berpikir dan bekerja untuk masyarakat,” terangnya.

Baca juga: Dulu Ada 2 Orang Seperti Saya tapi Sekarang Sudah Meninggal

Menurut kepala BKPSDM Dharmasraya Ummu Azizah, dari empat orang yang sudah diberhentikan, satu orang terlibat kasus korupsi dan tiga lainnya tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan.

Dalam peraturan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS sudah jelas apa saja yang menjadi pelanggaran disiplin berat termasuk didalamnya korupsi dan tidak masuk kerja maksimal sampai 26 hari.

“Tata cara aturan pemberhentiannya pun juga tidak mudah, harus melalui Tim Pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan Kepala OPD terkait,” katanya.

Ummu menjelaskan setiap proses dilaporkan dan direcord pada Aplikasi SIASN (IDIS) yang merupakan rekomendasi BKN Pusat di Jakarta.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved