Program Makan Bergizi Gratis di Sumbar

Dua Dapur SPPG di Kabupaten Solok Kantongi SLHS, Enam Lagi Masih Tahap Pengajuan

“Kalau salah satu indikator tidak terpenuhi, ada batas waktu yang kami berikan untuk perbaikan. Tanpa SLHS, dapur tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/SPPG Singkarak
SPPG DI SOLOK- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok mencatat baru dua Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, Zulhendri mengatakan dua dapur SPPG yang telah memperoleh sertifikat tersebut yakni SPPG Singkarak yang sudah beroperasi dan SPPG Huller Mama yang akan segera mulai beroperasi. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Dinas Kesehatan Kabupaten Solok mencatat baru dua Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, Zulhendri mengatakan dua dapur SPPG yang telah memperoleh sertifikat tersebut yakni SPPG Singkarak yang sudah beroperasi dan SPPG Huller Mama yang akan segera mulai beroperasi.

“Pekan kami menyerahkan dua sertifikat SLHS tersebut. Untuk SPPG yang sudah beroperasional, seluruh proses harus sudah diselesaikan hingga akhir Oktober ini,” ujar Zulhendri saat dimintai keterangan, Senin (27/10/2025).

Zulhendri menjelaskan, proses pengajuan SLHS kini dapat dilakukan langsung melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Solok seiring dengan penyederhanaan perizinan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Cuaca Mentawai Senin 27 Oktober 2025 Cerah Berawan, Waspadai Perubahan Mendadak

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mempercepat penerbitan sertifikat.

“Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen agar seluruh SPPG segera memiliki SLHS. Kami memastikan, paling lambat 13 hari setelah pengajuan, sertifikat akan diterbitkan dengan catatan seluruh 504 indikator penilaian sudah terpenuhi,” jelasnya.

Menurut Zulhendri, indikator penilaian SLHS mencakup berbagai aspek, mulai dari kelayakan peralatan dapur, instalasi pengolahan air limbah, hingga kebersihan area pencucian.

“Kalau salah satu indikator tidak terpenuhi, ada batas waktu yang kami berikan untuk perbaikan. Tanpa SLHS, dapur tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

"Selain dua SPPG yang sudah bersertifikat, masih ada enam SPPG lain yang akan segera beroperasi dalam waktu dekat di Kabupaten Solok," tutup Zulhendri.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved